Senin, 28 April 2014

Kasus UU No 19 Hak Cipta (Pertemuan 6)

Diposting oleh Fildzah Zhafrina di 14.06

Studi Kasus :

Pelantun Lagu Oplosan Terancam Hukuman 7 Tahun


Oleh :
Fildzah Zhafrina. 12110781.
Indri Noviyanti. 13110539.


Kronologi Peristiwa
Eny Sagita, penyanyi dangdut asal Nganjuk yang sukses mempopulerkan lagu Oplosan kesandung persoalan hukum. Dia didakwa melakukan pelanggaran hak cipta karena lagu tersebut ternyata bukan karya aslinya.
Kasus ini, menurut kuasa hukum Eny, Bambang Sukoco, sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Seorang seniman asal Kediri bernama Nur Bayan mengajukan laporan pelanggaran hak cipta ke Kepolisian Daerah Jawa Timur satu tahun lalu dengan terlapor Eny Sagita. Penyanyi 28 tahun itu dituding menyerobot lagu Oplosan ciptaannya, baik saat menyanyikan di panggung maupun menggandakan dalam bentuk cakram padat. Oplosan diketahui berada di antara lagu-lagu Eny yang direkam bersama grup Orkes Dangdut Sagita. 
Dakwaan yang disampaikan jaksa, menurut Bambang, sangat gampang untuk dibantah. Sebab, hingga kini pihak Nur Bayan selaku pelapor juga belum bisa membuktikan bahwa lagu tersebut adalah ciptaannya, atau setidaknya didaftarkan sebagai hasil kreatifnya. Ini berarti siapa pun bebas menyanyikannya di atas panggung. "Penyanyi lain juga banyak yang menyanyikan, sampai di televisi," kata Bambang. Namun demikian, dia mengakui bahwa kliennya memang bukan pencipta lagu tersebut.

Analisa Kasus
Dikonfirmasi terkait kasus dugaan perampasan hak cipta yang melibatkan dirinya, Eni Sagita menuturkan, dirinya merasa tidak bersalah sama sekali. Pasalnya, dia tersebut hanya menyanyikan lagu berjudul Oplosan saat pentas dalam acara ekspo tahun 2011 lalu. Dia mengelak telah dituduh merekam dan menggandakan untuk dijual bebas. Yang dia lakukan sebagai artis penyanyi, menyanyikan lagu-lagu karya orang lain seperti penyanyi-penyanyi lain.
Hanya, Eni mengakui, saat menyanyikan lagu Oplosan tersebut tidak minta ijin atau menyebutkan penciptanya. Masalahnya, sejak mulai menjadi penyanyi sekitar 1996, Eni tidak pernah minta ijin kepada pencipta lagu-lagu yang dia bawakan.
Meskipun Nur Bayan belum bisa membuktikan bahwa lagu oplosan tersebut adalah ciptaannya, namun jika terbukti bersalah Eny Sagita bisa dijatuhi hukuman yang cukup berat. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Luchas Rohman mengatakan, Eny dijerat dengan pasal pelanggaran hak cipta. Sesuai Undang-Undang Hak Cipta, terdakwa bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar.
Hukuman Berkaitan dengan Undang-undang
Berdasarkan UU No. 19/2002, jika terbukti bersalah apa yang dilakukan oleh Eny Sagita merupakan perbuatan pelanggaran hak cipta.
Pada BAB II  mengenai Lingkup Hak Cipta, bagian pertama  :
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2 ayat (1) :
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.

BAB VII  mengenai Hak Terkait :
·           Pasal 49 ayat (1) :
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.

·           Pasal 49 ayat (2) :
Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.
Maka Pasal yang menjerat yaitu pada BAB XIII mengenai Ketentuan Pidana:
·           Pasal 72 ayat (1) :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan status Eni Sagita sebagai tersangka dan segera dinaikkan sebagai terdakwa. Kendati demikian, kejaksaan tidak langsung menahan tersangka dengan pertimbangan, yang bersangkutan memiliki anak kecil. Tersangka berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan dijamin oleh orang tuanya.

Kesimpulan
Dari pembahasan sebelumya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.        Eny Sagita, penyanyi dangdut asal Nganjuk yang sukses mempopulerkan lagu Oplosan kesandung persoalan hukum. Dia didakwa melakukan pelanggaran hak cipta karena lagu tersebut ternyata bukan karya aslinya dan menyanyikan lagu tanpa mendapat ijin dari penciptanya
2.      Eny tidak pernah minta ijin kepada pencipta lagu-lagu yang dia bawakan. Karena memang ia tidak tahu, kalau harus ijin atau menyebutkan nama penciptanya. Kebanyakan warga Indonesia tidak mengetahui sepenuhnya apa saja lingkup hukum mengenai Hak Cipta.
3.      Dari kasus di atas sang pencipta lagu Nur Bayan, belum bisa membuktikan bahwa lagu oplosan tersebut adalah ciptaannya. Karena kurang tahunya para pencipta bahwa karyanya dapat di daftarkan HAKI di Depkumham sehingga dapat terlindungi.
4.      Berdasarkan UU No. 19/2002, apa yang dilakukan oleh Eny Sagita adalah merupakan perbuatan pelanggaran Hak Cipta dan dapat dijerat Pasal 72 ayat 1 dan diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Referensi

[1]      Tempo. 21 Januari 2014. “Pelantun Lagu Oplosan Terancam Hukuman 7 Tahun”. http://www.tempo.co/read/news/2014/01/21/219547028/Pelantun-Lagu-Oplosan-Terancam-Hukuman-7-Tahun.

[2]       Anjukzone. 28 April 2014. “Nyanyi Oplosan Eni Sagita Terancam 7 Tahun Penjara”. http://www.anjukzone.com/index.php/hukum/1599-nyanyi-oplosan-eni-sagita-terancam-7-tahun-penjara.



0 komentar on "Kasus UU No 19 Hak Cipta (Pertemuan 6)"

Senin, 28 April 2014

Kasus UU No 19 Hak Cipta (Pertemuan 6)

Studi Kasus :

Pelantun Lagu Oplosan Terancam Hukuman 7 Tahun


Oleh :
Fildzah Zhafrina. 12110781.
Indri Noviyanti. 13110539.


Kronologi Peristiwa
Eny Sagita, penyanyi dangdut asal Nganjuk yang sukses mempopulerkan lagu Oplosan kesandung persoalan hukum. Dia didakwa melakukan pelanggaran hak cipta karena lagu tersebut ternyata bukan karya aslinya.
Kasus ini, menurut kuasa hukum Eny, Bambang Sukoco, sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Seorang seniman asal Kediri bernama Nur Bayan mengajukan laporan pelanggaran hak cipta ke Kepolisian Daerah Jawa Timur satu tahun lalu dengan terlapor Eny Sagita. Penyanyi 28 tahun itu dituding menyerobot lagu Oplosan ciptaannya, baik saat menyanyikan di panggung maupun menggandakan dalam bentuk cakram padat. Oplosan diketahui berada di antara lagu-lagu Eny yang direkam bersama grup Orkes Dangdut Sagita. 
Dakwaan yang disampaikan jaksa, menurut Bambang, sangat gampang untuk dibantah. Sebab, hingga kini pihak Nur Bayan selaku pelapor juga belum bisa membuktikan bahwa lagu tersebut adalah ciptaannya, atau setidaknya didaftarkan sebagai hasil kreatifnya. Ini berarti siapa pun bebas menyanyikannya di atas panggung. "Penyanyi lain juga banyak yang menyanyikan, sampai di televisi," kata Bambang. Namun demikian, dia mengakui bahwa kliennya memang bukan pencipta lagu tersebut.

Analisa Kasus
Dikonfirmasi terkait kasus dugaan perampasan hak cipta yang melibatkan dirinya, Eni Sagita menuturkan, dirinya merasa tidak bersalah sama sekali. Pasalnya, dia tersebut hanya menyanyikan lagu berjudul Oplosan saat pentas dalam acara ekspo tahun 2011 lalu. Dia mengelak telah dituduh merekam dan menggandakan untuk dijual bebas. Yang dia lakukan sebagai artis penyanyi, menyanyikan lagu-lagu karya orang lain seperti penyanyi-penyanyi lain.
Hanya, Eni mengakui, saat menyanyikan lagu Oplosan tersebut tidak minta ijin atau menyebutkan penciptanya. Masalahnya, sejak mulai menjadi penyanyi sekitar 1996, Eni tidak pernah minta ijin kepada pencipta lagu-lagu yang dia bawakan.
Meskipun Nur Bayan belum bisa membuktikan bahwa lagu oplosan tersebut adalah ciptaannya, namun jika terbukti bersalah Eny Sagita bisa dijatuhi hukuman yang cukup berat. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Luchas Rohman mengatakan, Eny dijerat dengan pasal pelanggaran hak cipta. Sesuai Undang-Undang Hak Cipta, terdakwa bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar.
Hukuman Berkaitan dengan Undang-undang
Berdasarkan UU No. 19/2002, jika terbukti bersalah apa yang dilakukan oleh Eny Sagita merupakan perbuatan pelanggaran hak cipta.
Pada BAB II  mengenai Lingkup Hak Cipta, bagian pertama  :
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2 ayat (1) :
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.

BAB VII  mengenai Hak Terkait :
·           Pasal 49 ayat (1) :
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.

·           Pasal 49 ayat (2) :
Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.
Maka Pasal yang menjerat yaitu pada BAB XIII mengenai Ketentuan Pidana:
·           Pasal 72 ayat (1) :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan status Eni Sagita sebagai tersangka dan segera dinaikkan sebagai terdakwa. Kendati demikian, kejaksaan tidak langsung menahan tersangka dengan pertimbangan, yang bersangkutan memiliki anak kecil. Tersangka berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan dijamin oleh orang tuanya.

Kesimpulan
Dari pembahasan sebelumya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.        Eny Sagita, penyanyi dangdut asal Nganjuk yang sukses mempopulerkan lagu Oplosan kesandung persoalan hukum. Dia didakwa melakukan pelanggaran hak cipta karena lagu tersebut ternyata bukan karya aslinya dan menyanyikan lagu tanpa mendapat ijin dari penciptanya
2.      Eny tidak pernah minta ijin kepada pencipta lagu-lagu yang dia bawakan. Karena memang ia tidak tahu, kalau harus ijin atau menyebutkan nama penciptanya. Kebanyakan warga Indonesia tidak mengetahui sepenuhnya apa saja lingkup hukum mengenai Hak Cipta.
3.      Dari kasus di atas sang pencipta lagu Nur Bayan, belum bisa membuktikan bahwa lagu oplosan tersebut adalah ciptaannya. Karena kurang tahunya para pencipta bahwa karyanya dapat di daftarkan HAKI di Depkumham sehingga dapat terlindungi.
4.      Berdasarkan UU No. 19/2002, apa yang dilakukan oleh Eny Sagita adalah merupakan perbuatan pelanggaran Hak Cipta dan dapat dijerat Pasal 72 ayat 1 dan diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Referensi

[1]      Tempo. 21 Januari 2014. “Pelantun Lagu Oplosan Terancam Hukuman 7 Tahun”. http://www.tempo.co/read/news/2014/01/21/219547028/Pelantun-Lagu-Oplosan-Terancam-Hukuman-7-Tahun.

[2]       Anjukzone. 28 April 2014. “Nyanyi Oplosan Eni Sagita Terancam 7 Tahun Penjara”. http://www.anjukzone.com/index.php/hukum/1599-nyanyi-oplosan-eni-sagita-terancam-7-tahun-penjara.



0 komentar:

 

CHEER UP!! がんばって~ Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal