Kamis, 03 Juli 2014

Prosedur Pendirian Badan Usaha CV di Indonesia

Diposting oleh Fildzah Zhafrina di 15.24
Prosedur Pendirian Badan Usaha CV di Indonesia

Indri Noviyanti. 13110539.
Fildzah Zhafrina. 12110781.

Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Gunadarma
Depok, Indonesia
2014


ABSTRAK
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dan memiliki dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Dalam prosedur pendirian CV, pemilik harus membuat kerangka yang akan menjadi Anggaran Dasar Perseroan dan menjadi dasar untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Komanditer (CV) dihadapan notaris yang berwenang. Isi pokok dari kerangka tersebut adalah menetapkan nama para pendiri perseroan, menetapkan nama perseroan, menetapkan kedudukan perseroan termasuk alamat/domisili perusahaan, menetapkan tujuan usaha perseroan yaitu bidang usaha & lingkup kegiatan usaha perseroan, dan menetapkan pengurus perseroan.


Kata kunci : Prosedur, CV.


PENDAHULUAN
Bila sebuah badan usaha ingin tumbuh dan berkembang dalam jangka waktu lama, maka badan usaha tersebut harus disahkan oleh pihak yang berwenang, dilegalisasi dan mendapatkan ijin dari pemerintah. Hal ini dimaksud agar merek, nama, logo (identitas perusahaan) dilindungi dari pengambilalihan oleh pesaing yang baru muncul. Secara definisi sebuah Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Salah satu bentuk badan usaha, yaitu PT dan CV.
Perseroan Terbatas (PT) merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan  untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada  masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. Sedangkan, Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja. Lalu, mengapa UKM lebih memilih CV daripada PT? Apa perbedaan PT dan CV? Bagaimana prosedur pendirian CV? Jawabannya akan dibahas pada pembahasan dibawah ini.

PEMBAHASAN
1.      Pendirian CV (Perseroan Komanditer)
Kenapa UKM lebih banyak memilih bentuk perusahaan CV daripada PT ? Yang pertama karena CV lebih mudah pendiriannya dan biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah daripada PT, yang kedua proses pendiriannya relatif lebih cepat dan tidak ada ketentuan mengenai pemakaian nama CV seperti hal PT, tidak ada ketentuan modal dasar dan kepemilikan saham perseroan didalam akta pendirian, sedangkan Anggaran dasarnya (AKTA PENDIRIAN) tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI seperti hal-nya PT.

2.      Perbedaan PT dan CV
Apa bedanya PT dan CV ? Berikut adalah beberapa perbedaan PT dan CV, yaitu:
1.      PT adalah suatu Badan Hukum yang diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS sedangkan CV bukan merupakan Badan Hukum.
2.      Modal Perseroan Terbatas (PT) disebutkan dengan jelas dalam Akta Pendirian atau perubahannya, termasuk pemilik sahamnya, sedangkan CV-Perseroan Komanditer tidak ada Pemisahan Modal yang disebutkan dalam Akta Perseroan.
3.      Pemakaian PT-Perseroan Terbatas tidak boleh ada kesamaan dengan PT yang sudah ada, sedangkan CV tidak ada ketentuan mengenai pemakaian nama perseroan, jadi kemungkinan adanya kesamaan nama perseroan CV adalah hal umum dan wajar.
4.      Akta Pendirian atau Perubahan PT harus di laporkan dan atau mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI, sedangkan CV tidak dan hanya perlu didaftarkan melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan kedudukan/domisili perusahaan.
5.      Status CV adalah persusahaan swasta lokal yaitu 100 % dimiliki oleh pengusaha lokal, sedangkan PT dapat didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA) dimana kemilikan Modal baik sebagian atau seluruhnya dapat dimiliki oleh pihak asing.

3.      Kelebihan dan Kekurangan CV
Kelebihan CV :
·         Mudah proses pendiriannya.
·         Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
·         Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
·         Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
·         Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

Kekurangan CV :
·         Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
·         Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.

4.      Prosedur Pendirian CV
Untuk mendirikan CV anda terlebih dahulu harus menetapkan Kerangkanya terlebih dahulu yang akan menjadi Anggaran Dasar Perseroan dan menjadi dasar untuk membuat AKTA PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER (C.V) dihadapan NOTARIS yang berwenang, kerangka pokoknya yaitu :
1)      Menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan
Nama Lengkap para pendiri sesuai dengan KTP, pendiri perseroan harus Warga Negara Indonesia dan minimal 2 (dua) orang.
2)      Menetapkan Nama Perseroan
Nama perseroan harus didahului dengan CV contoh : CV. MITRA TEKNIK INDONESIA.
3)      Menetapkan Kedudukan perseroan termasuk Alamat/Domisili perusahaan
Yaitu dimana perusahaan akan berkedudukan/Kantor Pusat dan melakukan kegiatan usaha Contoh : JAKARTA atau SURABAYA atau MEDAN. Kemudian dimana domisili perusahaan itu nantinya. Sampai saat ini banyak perusahaan baik PT atau CV yang berdomisili dilingkungan Perumahan.
4)      Menetapkan tujuan usaha perseroan yaitu Bidang usaha & lingkup kegiatan usaha perseroan
Jelaskan bidang-bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan termasuk jenis lingkup kegiatan usaha dan jenis barang/jasa yang akan diperdagangkan. Kita dapat mengajukan permohonan bidang usaha seluas-luasnya atau yang lebih spesifik, namun untuk bidang usaha tertentu tidak dapat dilakukan dengan bentuk CV tapi harus PT.
5)      Menetapkan Pengurus perseroan
1.      Persero Aktif : adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
2.      Pesero Pasif : Adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Catatan :
Jika jumlah Direktur atau Komisaris lebih dari satu, maka salah satu harus diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama

5.      Proses Pendirian & Perizinan CV
TAHAP 1
Proses Pembuatan Akta Pendirian CV
o   Setelah menetapkan kerangka hukum pendirian perusahaan, maka anda dan para pendiri lainnya sudah dapat mengajukan permohonan/pendirian perseroan komanditer (CV) untuk dibuatkan AKTA OTENTIK atau disebut AKTA PENDIRIAN di Kantor Notaris yang berwenang.
o   Lama Proses : 1 Hari kerja
o   Persyaratan : 1) Melampirkan Data pendirian CV, 2). Melampirkan copy KTP para pendiri perseroan

TAHAP 2
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
o   Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
o   Lama Proses 2 Hari Kerja
o   Persyaratan lain yang dibutuhkan : 1). Copy Kontrak/Sewa tempat usaha dan surat keterangan dari pemilik gedung atau bukti kepemilikan tempat usaha. 2). Asli pengantar RT/RW untuk domisili di perumahan 3). Copy PBB tahun terkahir

TAHAP 3
NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
o   Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.
o   Lama Proses 2 Hari kerja
o   Persyaratan lain yang dibutuhkan : Copy Bukti PBB tahun terkahir atau Bukti PPN atas sewa/kontrak Tempat usaha bagi yang berdomisili di Gedung Perkantoran.

TAHAP 4
Proses Pendaftaran ke Pengadilan Negeri - PN
o   Setiap Akta Perseroan komanditer (CV) harus didaftarkan ke kantor Kepaniteraan Pengadilan setempat sesuai dengan wilayah kotamadya/kabupaten dimana perusahaan berada. Proses Pendaftaran ini dapat dilakukan setelah perusahaan memiliki NPWP.
o   Lama Proses : 2 Hari
o   Persyaratan lain : Melampirkan Asli Akta Pendirian

TAHAP 5
UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha
Ini diperlukan untuk proses SIUP jika kegiatan usaha yang dijalankan dipersyaratkan adanya
SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan.

TAHAP 6
SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
o   Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan.
o   Lama Proses : 10 Hari Kerja
o   Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
2.      SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
3.      SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.

TAHAP 7
TDP-Tanda Daftar Perusahaan
o   Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan.
o   Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
o   Lama Proses 12 Hari Kerja


PENUTUP                                               
Kesimpulan
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dan memiliki dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. UKM lebih banyak memilih bentuk perusahaan CV karena CV lebih mudah dan lebih cepat dalam proses pendiriannya dan biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah, dan tidak ada ketentuan modal dasar dan kepemilikan saham perseroan didalam akta pendirian. Dalam prosedur pendirian CV, pemilik harus membuat kerangka yang akan menjadi Anggaran Dasar Perseroan dan menjadi dasar untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Komanditer (CV) dihadapan notaris yang berwenang. Isi pokok dari kerangka tersebut adalah menetapkan nama para pendiri perseroan, menetapkan nama perseroan, menetapkan kedudukan perseroan termasuk alamat/domisili perusahaan, menetapkan tujuan usaha perseroan yaitu bidang usaha & lingkup kegiatan usaha perseroan, dan menetapkan pengurus perseroan.


DAFTAR PUSTAKA                             

[1]        Anonim. 1 Juli 2014. “Bentuk-bentuk Badan Usaha”. http://belnokov.narotama.ac.id/referensi/VIII%20BENTUK-BENTUK%20BADAN%20USAHA%20.pdf

[2]        Habibie, Iqbal. 1 Juli 2014. “Kiat Bisnis Internet”. http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31016/9.+KIAT+BISNIS+INTERNET.pdf

[3]        Wikipedia. 1 Juli 2014. “Persekutuan komanditer”. http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer.





0 komentar on "Prosedur Pendirian Badan Usaha CV di Indonesia "

Kamis, 03 Juli 2014

Prosedur Pendirian Badan Usaha CV di Indonesia

Prosedur Pendirian Badan Usaha CV di Indonesia

Indri Noviyanti. 13110539.
Fildzah Zhafrina. 12110781.

Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Gunadarma
Depok, Indonesia
2014


ABSTRAK
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dan memiliki dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Dalam prosedur pendirian CV, pemilik harus membuat kerangka yang akan menjadi Anggaran Dasar Perseroan dan menjadi dasar untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Komanditer (CV) dihadapan notaris yang berwenang. Isi pokok dari kerangka tersebut adalah menetapkan nama para pendiri perseroan, menetapkan nama perseroan, menetapkan kedudukan perseroan termasuk alamat/domisili perusahaan, menetapkan tujuan usaha perseroan yaitu bidang usaha & lingkup kegiatan usaha perseroan, dan menetapkan pengurus perseroan.


Kata kunci : Prosedur, CV.


PENDAHULUAN
Bila sebuah badan usaha ingin tumbuh dan berkembang dalam jangka waktu lama, maka badan usaha tersebut harus disahkan oleh pihak yang berwenang, dilegalisasi dan mendapatkan ijin dari pemerintah. Hal ini dimaksud agar merek, nama, logo (identitas perusahaan) dilindungi dari pengambilalihan oleh pesaing yang baru muncul. Secara definisi sebuah Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Salah satu bentuk badan usaha, yaitu PT dan CV.
Perseroan Terbatas (PT) merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan  untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada  masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. Sedangkan, Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja. Lalu, mengapa UKM lebih memilih CV daripada PT? Apa perbedaan PT dan CV? Bagaimana prosedur pendirian CV? Jawabannya akan dibahas pada pembahasan dibawah ini.

PEMBAHASAN
1.      Pendirian CV (Perseroan Komanditer)
Kenapa UKM lebih banyak memilih bentuk perusahaan CV daripada PT ? Yang pertama karena CV lebih mudah pendiriannya dan biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah daripada PT, yang kedua proses pendiriannya relatif lebih cepat dan tidak ada ketentuan mengenai pemakaian nama CV seperti hal PT, tidak ada ketentuan modal dasar dan kepemilikan saham perseroan didalam akta pendirian, sedangkan Anggaran dasarnya (AKTA PENDIRIAN) tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI seperti hal-nya PT.

2.      Perbedaan PT dan CV
Apa bedanya PT dan CV ? Berikut adalah beberapa perbedaan PT dan CV, yaitu:
1.      PT adalah suatu Badan Hukum yang diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS sedangkan CV bukan merupakan Badan Hukum.
2.      Modal Perseroan Terbatas (PT) disebutkan dengan jelas dalam Akta Pendirian atau perubahannya, termasuk pemilik sahamnya, sedangkan CV-Perseroan Komanditer tidak ada Pemisahan Modal yang disebutkan dalam Akta Perseroan.
3.      Pemakaian PT-Perseroan Terbatas tidak boleh ada kesamaan dengan PT yang sudah ada, sedangkan CV tidak ada ketentuan mengenai pemakaian nama perseroan, jadi kemungkinan adanya kesamaan nama perseroan CV adalah hal umum dan wajar.
4.      Akta Pendirian atau Perubahan PT harus di laporkan dan atau mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI, sedangkan CV tidak dan hanya perlu didaftarkan melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan kedudukan/domisili perusahaan.
5.      Status CV adalah persusahaan swasta lokal yaitu 100 % dimiliki oleh pengusaha lokal, sedangkan PT dapat didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA) dimana kemilikan Modal baik sebagian atau seluruhnya dapat dimiliki oleh pihak asing.

3.      Kelebihan dan Kekurangan CV
Kelebihan CV :
·         Mudah proses pendiriannya.
·         Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
·         Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
·         Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
·         Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

Kekurangan CV :
·         Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
·         Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.

4.      Prosedur Pendirian CV
Untuk mendirikan CV anda terlebih dahulu harus menetapkan Kerangkanya terlebih dahulu yang akan menjadi Anggaran Dasar Perseroan dan menjadi dasar untuk membuat AKTA PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER (C.V) dihadapan NOTARIS yang berwenang, kerangka pokoknya yaitu :
1)      Menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan
Nama Lengkap para pendiri sesuai dengan KTP, pendiri perseroan harus Warga Negara Indonesia dan minimal 2 (dua) orang.
2)      Menetapkan Nama Perseroan
Nama perseroan harus didahului dengan CV contoh : CV. MITRA TEKNIK INDONESIA.
3)      Menetapkan Kedudukan perseroan termasuk Alamat/Domisili perusahaan
Yaitu dimana perusahaan akan berkedudukan/Kantor Pusat dan melakukan kegiatan usaha Contoh : JAKARTA atau SURABAYA atau MEDAN. Kemudian dimana domisili perusahaan itu nantinya. Sampai saat ini banyak perusahaan baik PT atau CV yang berdomisili dilingkungan Perumahan.
4)      Menetapkan tujuan usaha perseroan yaitu Bidang usaha & lingkup kegiatan usaha perseroan
Jelaskan bidang-bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan termasuk jenis lingkup kegiatan usaha dan jenis barang/jasa yang akan diperdagangkan. Kita dapat mengajukan permohonan bidang usaha seluas-luasnya atau yang lebih spesifik, namun untuk bidang usaha tertentu tidak dapat dilakukan dengan bentuk CV tapi harus PT.
5)      Menetapkan Pengurus perseroan
1.      Persero Aktif : adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
2.      Pesero Pasif : Adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Catatan :
Jika jumlah Direktur atau Komisaris lebih dari satu, maka salah satu harus diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama

5.      Proses Pendirian & Perizinan CV
TAHAP 1
Proses Pembuatan Akta Pendirian CV
o   Setelah menetapkan kerangka hukum pendirian perusahaan, maka anda dan para pendiri lainnya sudah dapat mengajukan permohonan/pendirian perseroan komanditer (CV) untuk dibuatkan AKTA OTENTIK atau disebut AKTA PENDIRIAN di Kantor Notaris yang berwenang.
o   Lama Proses : 1 Hari kerja
o   Persyaratan : 1) Melampirkan Data pendirian CV, 2). Melampirkan copy KTP para pendiri perseroan

TAHAP 2
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
o   Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
o   Lama Proses 2 Hari Kerja
o   Persyaratan lain yang dibutuhkan : 1). Copy Kontrak/Sewa tempat usaha dan surat keterangan dari pemilik gedung atau bukti kepemilikan tempat usaha. 2). Asli pengantar RT/RW untuk domisili di perumahan 3). Copy PBB tahun terkahir

TAHAP 3
NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
o   Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.
o   Lama Proses 2 Hari kerja
o   Persyaratan lain yang dibutuhkan : Copy Bukti PBB tahun terkahir atau Bukti PPN atas sewa/kontrak Tempat usaha bagi yang berdomisili di Gedung Perkantoran.

TAHAP 4
Proses Pendaftaran ke Pengadilan Negeri - PN
o   Setiap Akta Perseroan komanditer (CV) harus didaftarkan ke kantor Kepaniteraan Pengadilan setempat sesuai dengan wilayah kotamadya/kabupaten dimana perusahaan berada. Proses Pendaftaran ini dapat dilakukan setelah perusahaan memiliki NPWP.
o   Lama Proses : 2 Hari
o   Persyaratan lain : Melampirkan Asli Akta Pendirian

TAHAP 5
UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha
Ini diperlukan untuk proses SIUP jika kegiatan usaha yang dijalankan dipersyaratkan adanya
SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan.

TAHAP 6
SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
o   Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan.
o   Lama Proses : 10 Hari Kerja
o   Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
2.      SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
3.      SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.

TAHAP 7
TDP-Tanda Daftar Perusahaan
o   Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan.
o   Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
o   Lama Proses 12 Hari Kerja


PENUTUP                                               
Kesimpulan
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dan memiliki dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. UKM lebih banyak memilih bentuk perusahaan CV karena CV lebih mudah dan lebih cepat dalam proses pendiriannya dan biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah, dan tidak ada ketentuan modal dasar dan kepemilikan saham perseroan didalam akta pendirian. Dalam prosedur pendirian CV, pemilik harus membuat kerangka yang akan menjadi Anggaran Dasar Perseroan dan menjadi dasar untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Komanditer (CV) dihadapan notaris yang berwenang. Isi pokok dari kerangka tersebut adalah menetapkan nama para pendiri perseroan, menetapkan nama perseroan, menetapkan kedudukan perseroan termasuk alamat/domisili perusahaan, menetapkan tujuan usaha perseroan yaitu bidang usaha & lingkup kegiatan usaha perseroan, dan menetapkan pengurus perseroan.


DAFTAR PUSTAKA                             

[1]        Anonim. 1 Juli 2014. “Bentuk-bentuk Badan Usaha”. http://belnokov.narotama.ac.id/referensi/VIII%20BENTUK-BENTUK%20BADAN%20USAHA%20.pdf

[2]        Habibie, Iqbal. 1 Juli 2014. “Kiat Bisnis Internet”. http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31016/9.+KIAT+BISNIS+INTERNET.pdf

[3]        Wikipedia. 1 Juli 2014. “Persekutuan komanditer”. http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer.





0 komentar:

 

CHEER UP!! がんばって~ Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal