Senin, 02 April 2012

RESUME KELOMPOk 6 : Uang, Bank, dan Penciptaan Uang

Diposting oleh Fildzah Zhafrina di 02.24

Setelah kelompok 5 presentasi, selanjutnya kelompok 6 yang mempresentasikan makalahnya. Kelompok 6 merupakan kelompok saya sendiri. Makalah kelompok saya berkaitan dengan Uang, Bank, dan Penciptaan Uang.


Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.


Di Indonesia, Bank Indonesia(BI), sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi. PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.

Kasusnya mengenai turunnya SBDK oleh Bank BRI untuk meningkatkan gairah perekonomian di Indonesia. Menurunkan dan Menaikkan Suku Bungan tentunya dengan mempertimbangkan inflasi. 
Kasus lainnya mengenai kebijakan proteksi atau kontrol pasar yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan harga-harga pasar yang naik terlalu drastis. 
Adanya pertanyaan, mengapa ada uang palsu di mesin atm. Ternyata memang bisa ada, disebabkan kekurang telitian pegawai Bank dalam memeriksa uangnya palsu atau tidak. Jangankan di atm yang oleh mesin, menerima uang di bank saja, yang face to face dengan pegawai banknya, bisa mendapatkan uang palsu. Maka karna itu, sebelum menginjakkan kaki keluar dari bank tsb, ada baiknya periksa dulu uangnya. Sebab bagi sebagian bank, keluar dari bank uang sudah menjadi hak milik dan tidak bisa ditukar kembali.


0 komentar on "RESUME KELOMPOk 6 : Uang, Bank, dan Penciptaan Uang"

Senin, 02 April 2012

RESUME KELOMPOk 6 : Uang, Bank, dan Penciptaan Uang


Setelah kelompok 5 presentasi, selanjutnya kelompok 6 yang mempresentasikan makalahnya. Kelompok 6 merupakan kelompok saya sendiri. Makalah kelompok saya berkaitan dengan Uang, Bank, dan Penciptaan Uang.


Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.


Di Indonesia, Bank Indonesia(BI), sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi. PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.

Kasusnya mengenai turunnya SBDK oleh Bank BRI untuk meningkatkan gairah perekonomian di Indonesia. Menurunkan dan Menaikkan Suku Bungan tentunya dengan mempertimbangkan inflasi. 
Kasus lainnya mengenai kebijakan proteksi atau kontrol pasar yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan harga-harga pasar yang naik terlalu drastis. 
Adanya pertanyaan, mengapa ada uang palsu di mesin atm. Ternyata memang bisa ada, disebabkan kekurang telitian pegawai Bank dalam memeriksa uangnya palsu atau tidak. Jangankan di atm yang oleh mesin, menerima uang di bank saja, yang face to face dengan pegawai banknya, bisa mendapatkan uang palsu. Maka karna itu, sebelum menginjakkan kaki keluar dari bank tsb, ada baiknya periksa dulu uangnya. Sebab bagi sebagian bank, keluar dari bank uang sudah menjadi hak milik dan tidak bisa ditukar kembali.


0 komentar:

 

CHEER UP!! がんばって~ Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal