Prosedur Pendirian Badan Usaha CV di Indonesia
Indri Noviyanti. 13110539.
Fildzah Zhafrina.
12110781.
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas
Gunadarma
Depok, Indonesia
2014
ABSTRAK
Commanditaire
Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau
lebih dan memiliki dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Dalam
prosedur pendirian CV, pemilik harus membuat kerangka yang akan menjadi
Anggaran Dasar Perseroan dan menjadi dasar untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Komanditer (CV) dihadapan notaris yang
berwenang. Isi pokok dari kerangka tersebut adalah menetapkan nama para pendiri perseroan, menetapkan nama perseroan, menetapkan
kedudukan perseroan termasuk alamat/domisili perusahaan, menetapkan tujuan
usaha perseroan yaitu bidang usaha & lingkup kegiatan usaha perseroan, dan menetapkan
pengurus perseroan.
Kata kunci : Prosedur, CV.
PENDAHULUAN
Bila sebuah badan usaha ingin tumbuh dan berkembang
dalam jangka waktu lama, maka badan usaha tersebut harus disahkan oleh pihak
yang berwenang, dilegalisasi dan mendapatkan ijin dari pemerintah. Hal ini
dimaksud agar merek, nama, logo (identitas perusahaan) dilindungi dari
pengambilalihan oleh pesaing yang baru muncul. Secara definisi sebuah Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Salah satu bentuk badan usaha, yaitu PT dan CV.
Perseroan Terbatas (PT) merupakan perserikatan beberapa
pengusaha swasta menjadi satu kesatuan
untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan
kepada masyarakat luas untuk menyertakan
modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. Sedangkan,
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua
orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota
aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola
usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan
anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak
ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan
saja. Lalu, mengapa UKM lebih memilih CV daripada PT? Apa perbedaan PT dan CV?
Bagaimana prosedur pendirian CV? Jawabannya akan dibahas pada pembahasan
dibawah ini.
PEMBAHASAN
1.
Pendirian CV (Perseroan
Komanditer)
Kenapa
UKM lebih banyak memilih bentuk perusahaan CV daripada PT ? Yang pertama karena
CV lebih mudah pendiriannya dan biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah daripada
PT, yang kedua proses pendiriannya relatif lebih cepat dan tidak ada ketentuan
mengenai pemakaian nama CV seperti hal PT, tidak ada ketentuan modal dasar dan
kepemilikan saham perseroan didalam akta pendirian, sedangkan Anggaran dasarnya
(AKTA PENDIRIAN) tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
seperti hal-nya PT.
2.
Perbedaan PT dan CV
Apa
bedanya PT dan CV ? Berikut adalah beberapa perbedaan PT dan CV, yaitu:
1.
PT adalah suatu Badan Hukum
yang diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS
sedangkan CV bukan merupakan Badan Hukum.
2.
Modal Perseroan Terbatas (PT)
disebutkan dengan jelas dalam Akta Pendirian atau perubahannya, termasuk
pemilik sahamnya, sedangkan CV-Perseroan Komanditer tidak ada Pemisahan Modal yang
disebutkan dalam Akta Perseroan.
3.
Pemakaian PT-Perseroan Terbatas
tidak boleh ada kesamaan dengan PT yang sudah ada, sedangkan CV tidak ada
ketentuan mengenai pemakaian nama perseroan, jadi kemungkinan adanya kesamaan
nama perseroan CV adalah hal umum dan wajar.
4.
Akta Pendirian atau Perubahan
PT harus di laporkan dan atau mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum &
HAM RI, sedangkan CV tidak dan hanya perlu didaftarkan melalui Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan kedudukan/domisili
perusahaan.
5.
Status CV adalah persusahaan
swasta lokal yaitu 100 % dimiliki oleh pengusaha lokal, sedangkan PT dapat
didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA) dimana kemilikan Modal
baik sebagian atau seluruhnya dapat dimiliki oleh pihak asing.
3.
Kelebihan dan Kekurangan
CV
Kelebihan CV :
·
Mudah proses pendiriannya.
·
Kebutuhan akan modal dapat
lebih dipenuhi.
·
Persekutuan komanditer
cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
·
Dari segi kepemimpinan,
persekutuan komanditer relatif lebih baik.
·
Sebagai tempat untuk menanamkan
modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam
akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan CV :
·
Kelangsungan hidup tidak
menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai
pemimpin persekutuan.
·
Tanggung jawab para sekutu
komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan
perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
4.
Prosedur Pendirian CV
Untuk mendirikan CV anda terlebih
dahulu harus menetapkan Kerangkanya terlebih dahulu yang akan menjadi Anggaran
Dasar Perseroan dan menjadi dasar untuk membuat AKTA PENDIRIAN PERSEROAN
KOMANDITER (C.V) dihadapan NOTARIS yang berwenang, kerangka pokoknya
yaitu :
1) Menetapkan Nama Para Pendiri
Perseroan
Nama Lengkap para
pendiri sesuai dengan KTP, pendiri perseroan harus Warga Negara Indonesia dan
minimal 2 (dua) orang.
2)
Menetapkan Nama Perseroan
Nama perseroan harus didahului dengan CV contoh : CV. MITRA TEKNIK INDONESIA.
3)
Menetapkan Kedudukan perseroan termasuk Alamat/Domisili perusahaan
Yaitu dimana perusahaan akan berkedudukan/Kantor Pusat
dan melakukan kegiatan usaha Contoh : JAKARTA atau SURABAYA atau MEDAN.
Kemudian dimana domisili perusahaan itu nantinya. Sampai saat ini banyak
perusahaan baik PT atau CV yang berdomisili dilingkungan Perumahan.
4)
Menetapkan tujuan usaha perseroan yaitu Bidang usaha & lingkup
kegiatan usaha perseroan
Jelaskan bidang-bidang usaha yang akan dijalankan oleh
perusahaan termasuk jenis lingkup kegiatan usaha dan jenis barang/jasa yang
akan diperdagangkan. Kita dapat mengajukan permohonan bidang usaha
seluas-luasnya atau yang lebih spesifik, namun untuk bidang usaha tertentu
tidak dapat dilakukan dengan bentuk CV tapi harus PT.
5)
Menetapkan Pengurus perseroan
1.
Persero Aktif : adalah orang
yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan
sebagai Direktur.
2.
Pesero Pasif : Adalah orang
yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan,
yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Catatan :
Jika
jumlah Direktur atau Komisaris lebih dari satu, maka salah satu harus diangkat
menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama
5.
Proses Pendirian &
Perizinan CV
TAHAP 1
Proses Pembuatan Akta Pendirian
CV
o
Setelah menetapkan kerangka
hukum pendirian perusahaan, maka anda dan para pendiri lainnya sudah dapat
mengajukan permohonan/pendirian perseroan komanditer (CV) untuk dibuatkan AKTA
OTENTIK atau disebut AKTA PENDIRIAN di Kantor Notaris yang berwenang.
o
Lama Proses : 1 Hari kerja
o
Persyaratan : 1) Melampirkan
Data pendirian CV, 2). Melampirkan copy KTP para pendiri perseroan
TAHAP 2
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
o
Permohonan Surat Keterangan
Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat
Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat
perusahaan.
o
Lama Proses 2 Hari Kerja
o
Persyaratan lain yang
dibutuhkan : 1). Copy Kontrak/Sewa tempat usaha dan surat keterangan dari
pemilik gedung atau bukti kepemilikan tempat usaha. 2). Asli pengantar RT/RW
untuk domisili di perumahan 3). Copy PBB tahun terkahir
TAHAP 3
NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
o
Permohonan pendaftaran nomor
pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili perusahaan.
o
Lama Proses 2 Hari kerja
o
Persyaratan lain yang
dibutuhkan : Copy Bukti PBB tahun terkahir atau Bukti PPN atas sewa/kontrak
Tempat usaha bagi yang berdomisili di Gedung Perkantoran.
TAHAP 4
Proses Pendaftaran ke Pengadilan
Negeri - PN
o
Setiap Akta Perseroan
komanditer (CV) harus didaftarkan ke kantor Kepaniteraan Pengadilan setempat
sesuai dengan wilayah kotamadya/kabupaten dimana perusahaan berada. Proses
Pendaftaran ini dapat dilakukan setelah perusahaan memiliki NPWP.
o
Lama Proses : 2 Hari
o
Persyaratan lain : Melampirkan
Asli Akta Pendirian
TAHAP 5
UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha
Ini diperlukan untuk proses SIUP
jika kegiatan usaha yang dijalankan dipersyaratkan adanya
SITU-Surat Izin Tempat Usaha
berdasarkan Undang-undang Gangguan.
TAHAP 6
SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
o
Permohonan SIUP diajukan kepada
Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili
Perusahaan.
o
Lama Proses : 10 Hari Kerja
o
Penggolongan SIUP terdiri dari
SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
SIUP Besar untuk Modal disetor
diatas 500 Juta,
2.
SIUP Menengah untuk Modal
disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
3.
SIUP Kecil untuk Modal disetor
s.d 200 juta.
TAHAP 7
TDP-Tanda Daftar Perusahaan
o
Permohonan pendaftaran diajukan
kepada Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor
Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan.
o
Bagi perusahaan yang telah
terdaftar akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
o
Lama Proses 12 Hari Kerja
PENUTUP
Kesimpulan
Commanditaire
Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau
lebih dan memiliki dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. UKM
lebih banyak memilih bentuk perusahaan CV karena CV lebih mudah dan lebih cepat
dalam proses pendiriannya dan biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah, dan tidak
ada ketentuan modal dasar dan kepemilikan saham perseroan didalam akta
pendirian. Dalam prosedur pendirian CV, pemilik harus membuat kerangka yang
akan menjadi Anggaran Dasar Perseroan dan menjadi dasar untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Komanditer (CV) dihadapan notaris yang
berwenang. Isi pokok dari kerangka tersebut adalah menetapkan nama para pendiri perseroan, menetapkan nama perseroan, menetapkan
kedudukan perseroan termasuk alamat/domisili perusahaan, menetapkan tujuan
usaha perseroan yaitu bidang usaha & lingkup kegiatan usaha perseroan, dan menetapkan
pengurus perseroan.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Anonim. 1 Juli 2014. “Bentuk-bentuk
Badan Usaha”. http://belnokov.narotama.ac.id/referensi/VIII%20BENTUK-BENTUK%20BADAN%20USAHA%20.pdf
[2] Habibie, Iqbal. 1 Juli 2014. “Kiat Bisnis Internet”. http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31016/9.+KIAT+BISNIS+INTERNET.pdf
[3] Wikipedia.
1 Juli 2014. “Persekutuan komanditer”.
http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer.
0 komentar on "Prosedur Pendirian Badan Usaha CV di Indonesia "
Posting Komentar