Senin, 31 Maret 2014

Sobatan Sama Sayur

Diposting oleh Fildzah Zhafrina di 20.51 0 komentar
Apa yang kalian pikirkan begitu mendengarkan kata sayur ??


Walaupun gak seenak daging dan cemilan yang manis-manis, tapi bukan berarti kita musuhan sama sayur dan mengasingkannya di pinggir piring tiap kali kita makan, kan?
Soalnya, vitamin, serat, dan gizi lain yang kita butuhkan justru banyaknya di dalam sayuran. Asal tahu cara mengolahnya, kita dapat mengubah sayur-sayur ini jadi menu favorit.


  • Brokoli

    Sayuran yang mirip kembang kol ini namanya berasal dari itali, brocco (tangkai). Manfaatnya ada vitamin C, vitamin K, serat diet, dan nutrisi yang mampu mencegah kanker.
    Merebus atau mengukus brokoli dan menuangkan lelehan keju di atasnya dijamin bakal membuat kita kecanduan. Selain itu, kita juga bisa membuat brokoli sebagai snack dengan menggorengnya setelah dilumuri tepung. Yummy!
  • Bayam

    Ini sayuran favorit aku banget~ Di dalam bayam terdapat vitamin A, vitamin C, vitamin K, zat besi, magnesium, dan beberapa antioksidan. Gak heran kan kenapa popeye bisa jadi kuat banget.
    Selain dibuat sup atau direbus, makan keripik bayam juga bisa bantu kita lebih dekat sama sayur satu ini.
  • Buncis

    Berasal dari AmerikaTengah dan Selatan, sayuran hijau panjang dan gemuk ini banyak banget gunanya. Sayur yang banyak mengandung protein dan vitamin ini dapat menurunkan tekanan darah. Selain itu, juga mengandung banyak serat dan enzim yang bisa membantu menurunkan berat badan. Ditumis dengan daging sapi atau dipakai untuk menggulung daging ayam bakar pasti bikin ketagihan!
  • Wortel

    Sayuran berwarna orange kesukaan kelinci ini memang sudah terkenal banget dengan vitamin A yang bagus buat mata. Rasa wortel yang manis dan renyah membuat kita lebih mudah menikmatinya. Walau banyak juga yang gak sependapat dan gak suka sama baunya.
    Selain dibuat sup ataupun jus, bisa juga dibuat puding dan kue wortel yang merupakan hidangan tradisional Inggris.


    Nah, jadi tau kan manfaat-manfaatnya sayuran. Mulai sekarang ayo sobatan sama mereka!

Sumber : Gadis Magazine

Tugas Jurnal Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 3)

Diposting oleh Fildzah Zhafrina di 20.08 0 komentar
Ancaman dan Modus Kejahatan dalam Dunia Internet

Indri Noviyanti. 13110539.
Fildzah Zhafrina. 12110781.

Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Gunadarma
Depok, Indonesia
2014


ABSTRAK
Internet adalah sekumpulan jaringan komputer yang menyediakan akses untuk layanan telekomunikasi dan sumber daya informasi untuk jutaan pemakainya yang tersebar di seluruh dunia. Di dalam dunia internet juga dapat terjadi kejahatan yang sering disebut dengan cybercrime. Cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dan merugikan pihak lain. Terdapat berbagai jenis cybercrime dan diprediksi akan semakin meningkat dari waktu ke waktu, dan dari segi jumlah maupun kualitas juga akan meningkat. Di beberapa negara maju telah dikembangkan undang-undang khusus yang mengatur tentang cybercrime yang disebut dengan Cyberlaw. Didalam cyberlaw memuat regulasi-regulasi yang harus dipatuhi oleh para pengguna internet di negara bersangkutan, lengkap dengan perangkat hukum dan sanksi bagi para pelanggarnya.


Kata kunci : Ancaman, Kejahatan, Internet, Cybercrime.


PENDAHULUAN
Perkembangan Internet tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingnya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber (cybercrime). Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Contoh beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer khususnya di dalam dunia internet.

PEMBAHASAN
1.      Pengertian Internet
Internet (Inter-Network) adalah sebutan untuk sekumpulan jaringan komputer yang menghubungkan situs akademik, pemerintahan, komersial, organisasi, maupun perorangan. Internet menyediakan akses untuk layanan telekomunikasi dan sumber daya informasi untuk jutaan pemakainya yang tersebar di seluruh dunia. Layanan internet meliputi komunikasi langsung (email, chat), diskusi (Usenet News, email, milis), sumber daya informasi yang terdistribusi (World Wide Web, Gopher), remote login dan lalu lintas file (Telnet, FTP), dan aneka layanan lainnya.

2.      Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian komputer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Sementara itu Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dan merugikan pihak lain. Cybercrime  memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.
Jenis-jenis kejahatan dalam dunia internet terbagi menjadi beberapa versi. Salah satu versi ada yang menyebutkan bahwasanya kejahatan ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu dengan motif intelektual yang berarti kejahatan ini biasanya tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi, dan jenis yang kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpontensi menimbulkan kerugian.

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1.      Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.      Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.      Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.      Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.      Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.      Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.      Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.  Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.  Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
·         Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
·         Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
·         Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
·         Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

3.      Contoh kasus Cybercrime
Contoh kasus cybercrime, antara lain:
1.      Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
2.      Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
3.      Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.
4.      Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
5.      Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

4.      Penanggulangan Cybercrime
Cara penanggulangan cybercrime, antara lain:
1.      Mengamankan Sistem
Dengan membangun keamanan pada sistem dapat mempersempit atau menutup celah-celah unauthorized actions yang dapat merugikan nantinya. Pengamanan pada sistem pun dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet dan pengamananWeb Server.
2.      Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting dalam setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
·         Dengan melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
·         Peningkatan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standart.
·         Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penentuan perkara.
·         Meningkatkan kesadaran kepada warganegara mengenai cybercrime.
·         Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multirateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

PENUTUP                                               
Kesimpulan
Jenis-jenis cybercrime maupun kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana diprediksi akan semakin bertambah dari waktu ke waktu, tidak hanya dari segi jumlah maupun kualitas, tetapi juga modusnya. Di beberapa negara maju telah dikembangkan undang-undang khusus yang mengatur tentang cybercrime yang disebut dengan cyberlaw. Di dalam cyberlaw memuat regulasi-regulasi yang harus dipatuhi oleh para pengguna internet di negara bersangkutan, lengkap dengan perangkat hukum dan sanksi bagi para pelanggarnya. Namun demikian, tidak mudah untuk bisa menjerat secara hukum pelaku cybercrime. Karena dalam dunia internet tidak mengenal batasan negara, maka penerapan cyberlaw masih terkendala oleh hal tersebut. Sebagai contoh, seorang pelaku yang melakukan aksi kejahatan tetapi tidak berada di wilayah hukum negara yang bersangkutan.

DAFTAR PUSTAKA                             
[1]        Ali, Irhamni. 2011. “Kejahatan Terhadap Informasi (Cybercrime) dalam Konteks Perrpustakaan Digital”. Bogor.

[2]        Rahardjo, Budi. 21 Maret 2014. “Kasus Cybercrime di Indonesia”. http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html.

[3]        Ramadhani, Graifhan. 2003. “Modul Pengenalan Internet”.


[4]        Zahab, Balian. 21 Maret 2014. “Modus-modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi”.  https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/

Rabu, 26 Maret 2014

Tugas Jurnal Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 2)

Diposting oleh Fildzah Zhafrina di 19.22 0 komentar
Profesionalisme Seorang IT Profesional

Fildzah Zhafrina. 12110781.
Indri Noviyanti. 13110539.


Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Gunadarma
Depok, Indonesia
2014


ABSTRAK
Perkembangan zaman yang diiringi kemajuan teknologi, mendorong untuk senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Seseorang yang memiliki penguasaan dalam suatu profesi disebut profesional. Profesional di bidang Teknologi Informatika (TI) memiliki keahlian dan keterampilan yang memiliki ciri-ciri profesionalisme tersendiri dan seorang profesional harus menaati kode etik yang ada. IT profesional memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhormat. Maka, untuk menjadi seorang IT profesional harus dapat memegang jabatan yang di amanatkan.

Kata kunci : Profesi, Profesionalisme, IT, Profesional.




PENDAHULUAN
Kebutuhan manusia tentang Informatika semakin bertambah dengan berkembangnya era industri dan globalisasi informasi. Dalam era tersebut, Informasi semakin berharga dan penggunaan komputer untuk mendukung bidang yang lain semakin banyak. Hal ini mengakibatkan Informatika semakin berkembang pula setiap hari.
Informatika yang semakin berkembang sebagai ilmu maupun sebagai cakupan dalam membantu bidang lain, menyebabkan perkembangan kebutuhan akan spesialisasi yang akhirnya melahirkan kebutuhan akan tenaga profesional  untuk tingkat tertentu dalam bidang Informatika.
Teknologi Informatika telah memicu kecenderungan pergeseran bukan hanya dari profesionalisme kerja melainkan dalam dunia pendidikan, dari pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka.
 Ciri-ciri seorang profesional di bidang IT akan dijelaskan selanjutnya.

PEMBAHASAN
1.      Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.

2.      Pengertian Profesionalisme
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.

3.      Profesionalisme seorang IT
Ciri-ciri profesionalisme dibidang IT adalah sebagai berikut :
·      Mempunyai keterampilan yang tinggi dalam bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan dan melaksanakan tugasnya dibidang IT
·      Mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam bidang IT dalam manganalisis suatu masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
·      Mempunyai sikap orientasi kedepan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan IT yang terbentang dihadapannya.
·      Mempunyai sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain , namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya terutama didalam bidang IT.

4.      Profesionalisme pada Profesi Programmer
Seorang pekerja dibidang IT terutama programmer harus memiliki sikap tidak tergantung dengan orang lain, terbuka, mau menerima dengan hati yang lapang atas pekerjaanya, saat dikritik tentang pekerja tersebut maupun saat mendapat saran dari orang lain, bahkan dapat komplain dari klien karena ada program yang dibuatnya tidak jalan karena beberapa factor, misalkan program yang dibuat kena virus,error, dan lain-lain.
Memiliki pengetahuan yang tinggi dan handal di bidang IT , Seorang programer harus mempunyai modal yang cukup salah satunya menguasai bahasa pemprograman, sehingga dalam pembuatan program tersebut benar-benar terjamin kualitasnya dan juga tidak asal-asalan, sehiingga program tersebut dapat bermanfaat.
Menerapkan norma-norma yang berhubungan dengan IT yang telah diatur dalam kode etik, misalkan profesional atau developer dengan klien, antara para profesional dalam ruang lingkup itu sendiri, atau antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Contohnya salah satu bentuk hubungan seorang programer dengan klien atau pengguna jasa, misalnya pembuatan sebuah program aplikasi yang dibuatnya.
Seorang programmer tidak dapat membuat suatu program semaunya sendiri, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti : untuk apa program tersebut dibuat dan nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya.

5.      Kode Etik Profesional
Kode Etik menekankan agar software engineer (IT profesional) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhormat. Komitmen ini tercermin pada saat seorang software engineer melakukan kegiatannya dalam membangun software, mulai dari melakukan analisa, membuat spesifikasi, membuat design, melakukan coding, testing maupun pemeliharaan software. Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya.
Tidak ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada lima aktor yang perlu diperhatikan yaitu : Publik, Client, Perusahaan, Rekan Kerja, dan Diri Sendiri. Kode Etik tidak berdiri sendiri, perangkat hukum lainnya seperti kontrak kerja harus sama-sama dipenuhi.


PENUTUP
Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan bahwa dengan mengetahui kode etik dan ciri- ciri profesioanalisme pada bidang IT maka dapat membantu dalam menyelesaikan suatu masalah, baik yang mudah ataupun yang rumit. Dan sangat bermanfaat dalam dunia tekhnologi informasi untuk kepentingan bersama ataupun untuk diri sendiri. Untuk dapat menyelasaikan suatu masalah di butuhkan seseorang yang dapat menyelesaikan maka harus di pertimbangkan dari segi kode etik profesional tersebut.
Oleh karena itu, untuk menjadi seorang IT profesional harus dapat memegang jabatan yang di amanatkan, mematuhi peraturan yang telah disepakati, mematuhi kode etik profesional, dan perangkat hukum lainnya seperti kontrak kerja yang harus sama-sama dipenuhi.


DAFTAR PUSTAKA
[1]       Etika Enjiniring, Charles B. Fleddermann, Alih Bahasa Bob Sabran dkk, Penerbit Erlangga, 2004.
[2]        Habibie, Iqbal. 16 Maret 2014. “Etika & Profesi dalam Teknik Informatika”. http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30153/PENGERTIAN+ETIKA+b.doc.
[3]        Wahyono,Teguh, 2006,Etika Komputer dan Tanggung Jawab profesional di Bidang Teknologi Informasi, Penerbit ANDI Yogyakarta
[4]        Wikerestu. 18 Maret 2014. “Ciri Seorang Profesioanl di Bidang IT”. http://wikerestu.blogspot.com/2013/03/2-jelaskan-pengertian profesionalisme.html
[5]        Wikipedia. 18 Maret 2014. “Profesi”. http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi









Selasa, 25 Maret 2014

Ba-ba-ba-ba-ba-nana ba-ba-ba-ba-ba-nana banana-ah-ah~~

Diposting oleh Fildzah Zhafrina di 13.20 0 komentar
Aku lagi doyan banget sama pisang. Kalau pulang kuliah atau les, suka mampir ke toko buah dekat rumah buat beli pisang cavendish atau pisang raja. Kemudian karna lagi demen banget pisang itulah, aku searching-searching di google resep untuk kue-kue rasa pisang. Dan aku akhirnya membuat 2 jenis kue, resepnya nih :


Banana Cake Chocolate Chips

Bahan-bahannya :

350 gr pisang ambon matang (dihaluskan, bisa dengan sendok, garpu ataupun gelas)
200 gr tepung terigu
125 gr gula pasir
150 gr margarin
50 gr chocochips (atau sesuai selera)
1/2 sdt baking powder
4 butir telur

Cara membuatnya :

  1. Kocok margarin dengan dan gula dengan mixer sampai adonan lembut
  2. Masukkan telur satu persatu sambil terus di kocok
  3. tambahkan pisang yang telah di haluskan 
  4. masukkan tepung terigu dan BP sambil diayak, aduk rata.
  5. masukkan chocochips, aduk rata
  6. tuang adonan dalam loyang yang telah diolesi margarin dan tepung terigu
  7. panggang adonan dalam oven panas suhu 180 C selama 40 menit hingga matang
  8. Angkat dan diinginkan, potong sesuai selera
Inilah penampakan Banana Cake Chocochips


Untunglah kuenya jadinya enak :9 Adik-adikku juga membawanya sebagai bekal. Adikku yang males makan juga bilang kalo kuenya enak  :9 
Karna kuenya ludes dalam waktu sehari, besoknya aku bikin lagi~ kali ini cupcake!
Soalnya aku habis nonton drama Thailand, Suddenly It's Magic yang ada Mario Maurernya lho <3 Di film itu ceweknya jago banget bikin kue, ngelihat dia bikin cupcake aku jadi pengen ikutan :))

Banana Chocolate Cupcake 

Bahan-bahannya :

200 gram margarin 
120 gram gula pasir halus 
100 gram cooking chocolate, dicairkan 
4 butir telur 
150 gram pisang ambon, dihaluskan 
120 gram tepung terigu 
30 gram cokelat bubuk 
1/2 sendok teh baking powder

 Cara membuatnya :


  1. Kocok margarin dan gula pasir sampai lembut. Masukkan cooking chocolate, kocok rata. Tambahkan telur satu per satu sambil terus dikocok. 
  2. Setelah mengembang, masukkan pisang dan kocok kembali sampai tercampur. 
  3. Tambahkan ayakan tepung terigu, coklat bubuk, dan baking powder. Aduk rata. Masukkan dalam cetakkan yang telah dialas dengan papper cup.
  4. Oven sampai matang. 

Yang ini penampakan Banana Chocolate Cupcake
Kalau kue buatanku yang ini rasanya terlalu coklat banget, rasa pisangnya jadi kurang terasa. Soalnya sudah ada coklat bubuk pake lagi coklat batang. Hha.. Main ikutin resep aja sih... :p Tapi tetap enak lah~ 
Untuk krim di atasnya itu aku pake krim yang sudah ada, buatan tanteku untuk kue-kue pesanannya, terus aku taburi butiran gula warna-warni deh~
Sebenarnya kalau di tambahin krim lagi rasanya jadi enek banget, aku kasih krim pengen coba aja bikin cupcake pake krim kayak di film Thailand tadi. Tapi bentukin krimnya supaya bagus itu susah jugaa, gak semudah yang terlihat di film ^_^;

Selamat mencoba resepnya Guys~ Love Bananas :9

Selasa, 18 Maret 2014

Tugas Jurnal Etika dan Profesionalisme TSI (Pertemuan 1)

Diposting oleh Fildzah Zhafrina di 18.52 0 komentar
Etika Profesi Sebagai Seorang Programmer

Indri Noviyanti. 13110539.
Fildzah Zhafrina. 12110781.

Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Gunadarma
Depok, Indonesia
2014


ABSTRAK
Etika merupakan norma atau aturan yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia. Etika pada setiap profesi berbeda-beda. Profesi sebagai programmer komputer bertugas untuk membuat sebuah program melalui bantuan bahasa pemrograman yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan melalui perangkat lunak atau software. Maka, Etika yang berlaku sebagai seorang programmer adalah menaati kode etik yang diperbolehkan atau tidak pada saat proses pembuatan perangkat lunak atau software. Dan juga menaati aturan-aturan yang telah disepakati oleh programmer dan user.

Kata kunci : Etika, Profesi, Programmer.




PENDAHULUAN
Bagi pengguna (user), komputer dapat menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan kebutuhan para penggunanya. Komputer dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut karena adanya perpaduan antara perangkat keras dan perangkat lunak yang terintegrasi. Perangkat keras diproduksi oleh pabrik-pabrik manufaktur besar yang memiliki mekanisme dalam pengecekan produk-produk mereka. Namun, berbeda dengan perangkat lunak yang dapat diproduksi oleh siapa saja, mulai dari programmer amatir sampai dengan programmer professional. Beberapa prinsip etika harus dipenuhi oleh seorang programmer agar tidak merugikan orang lain termasuk user (perusahaan) dan sesama programmer. Kode etik profesi sebagai seorang programmer akan dijelaskan pada bab selanjutnya.

PEMBAHASAN
1.      Pengertian Etika
Mengutip kamus lengkap bahasa Indonesia (Gunawan, 2001:47), Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethes” berarti kesediaan jiwa akan kesusilaan, atau secara bebas dapat diartikan kumpulan dari peraturan-peraturan kesusilaan.
Menurut Haryanto (2006: 39), bahwa etika merupakan instrumen dalam masyarakat sebagai penuntun tindakan (perilaku) individu agar mampu menjalankan fungsi dengan baik dan dapat lebih bermoral.
Maka, dapat disimpulkan bahwa Etika merupakan norma atau aturan yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia. Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (positif). Sedangkan buruk adalah segala sesuatu yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.

2.      Profesi sebagai Programmer
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. 
Programmer Komputer adalah profesi yang bertugas untuk membuat sebuah program melalui bantuan bahasa pemrograman yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan melalui perangkat lunak atau software. Tugas inti dari seorang programmer sama seperti tugas sebuah program itu sendiri. Sebuah program itu didesain dan dikembangkan agar mampu membatu manusia sebagi pengguna (user) dalam mengatasi kegiatan kesehariannya. Jadi, tugas seorang programmer komputer adalah menolong manusia menyelesaikan kegiatan sehari-harinya dengan bantuan komputer.

Profesi seorang programmer dapat dikelompokkan menjadi beberapa bidang sebagai berikut:
1.      Programmer
Programmer adalah individu yang bertugas dalam hal rincian implementasi, pengemasan, dan modifikasi algoritma serta struktur data, dituliskan dalam sebuah bahasa pemrograman tertentu. Deskripsi Pekerjaan :
a)      Menulis program (coding) dengan menggunakan pemograman tertentu ( VB, VB.NET, Java ).
b)      Memahami konsep basis data.
c)      Mampu mengoperasikan aplikasi basis data.
d)     Melakukan pengujian terhadap aplikasi program.
e)      Melakukan analisis terhadap aplikasi program.
f)       Melakukan riset , desain, dokumentasi dan modifikasi aplikasi software.
g)      Melakukan analisis dan memperbaiki kerusakan (error ) pada software dengan tepat dan cara yang akurat.
h)      Menyediakan status laporan aplikasi yang diperlukan.
2.      Database Programmer
Programmer yang menguasai perancangan dan pemrograman database menggunakan Aplikasi Ms. Access dan Ms. Sql Server ATAU PL/SQL dan Oracle Form Developer 10g.
3.      Web Programmer
Programmer web yang menguasai pengembangan aplikasi web berbasis HTML dan ASP.Net atau aplikasi web berbasis HTML dan J2EE serta Struts Framework atau aplikasi web berbasis MySQL dan PHP.
4.      Multimedia Programmer
Programmer multimedia yang menguasai penggunaan teknologi dan pengembangan aplikasi berbasis multimedia.

5.      Embedded Programmer
Programmer yang menguasai arsitektur sistem mikroprosesor, interfacing dan pemrograman embedded.

3.      Etika pada Profesi Programmer
Berbeda dengan profesinya lainnya, programmer tidak ada undang-undang yang dibuat oleh negara ataupun badan khusus yang mengurusuhi peraturan programmer. Dari sisi peraturan biasanya tertulis dalam suatu surat diatas materai  jika bekerja di perusahaan dan selebihnya hanya dengan ucapan. Programmer juga harus menaati peraturan, tidak hanya membuat program yang diinginkan oleh user.
Peraturan tersebut antara lain :
·         Menaati peraturan yang sudah disepakati antara PT dengan programmer
·         Menjalankan semua prosedur yang telah dibuat oleh kedua belah pihak
·         Dapat bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan
·         Dapat mengatur pekerjaan jika multiple project
·         Dapat bekerja sama dalam team, dll.

Seorang programmer dalam melakukan pemrograman komputer membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari kode-kode etik ini berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional.
Kode etik untuk seorang programmer adalah sebagai berikut :
1.      Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.      Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.      Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.      Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
5.      Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
6.      Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7.      Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
8.      Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
9.      Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10.  Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11.  Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12.  Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13.  Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14.  Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

Pada umumnya, programmer harus mematuhi “Golden Rule”: Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Jika semua programmer mematuhi peraturan ini, maka tidak akan ada masalah.

PENUTUP
Kesimpulan
Setiap profesi pasti memiliki etika/ peraturan yang berbeda-beda. Pada profesi sebagai programmer tidak ada undang-undang khusus yang dibuat oleh negara atau badan yang terkait.  Oleh karena itu, untuk menjadi seorang programmer harus dapat memegang jabatan yang di amanatkan, mematuhi peraturan yang telah disepakati antara programmer dengan user (perusahaan), mematuhi kode etik dalam melakukan pemrograman komputer, dan kode etik antar sesama programmer.

DAFTAR PUSTAKA
[1]        Apriyani, Salbiah, Emy, dkk. “Etika Profesi Yang Berlaku Bagi Programmer Di Indonesia”. Yogyakarta.
[2]        Fiardhi, Ridho. 2013. “Etika Kerja Pegawai Dalam Pelayanan Konsumen di PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak”. Pontianak.
[3]        Habibie, Iqbal. 16 Maret 2014. “Etika & Profesi dalam Teknik Informatika”. http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30153/PENGERTIAN+ETIKA+b.doc.
[4]        Indrajit, Richardus Eko. 1999. “Etika dalam Dunia Komputer”.  Jakarta.

[5]        Miracleforus. 17 Maret 2014. “Etika profesi Seorang programmer”. http://miracleforus.wordpress.com/2013/04/28/etika-seorang-programmer/.







Senin, 31 Maret 2014

Sobatan Sama Sayur

Apa yang kalian pikirkan begitu mendengarkan kata sayur ??


Walaupun gak seenak daging dan cemilan yang manis-manis, tapi bukan berarti kita musuhan sama sayur dan mengasingkannya di pinggir piring tiap kali kita makan, kan?
Soalnya, vitamin, serat, dan gizi lain yang kita butuhkan justru banyaknya di dalam sayuran. Asal tahu cara mengolahnya, kita dapat mengubah sayur-sayur ini jadi menu favorit.


  • Brokoli

    Sayuran yang mirip kembang kol ini namanya berasal dari itali, brocco (tangkai). Manfaatnya ada vitamin C, vitamin K, serat diet, dan nutrisi yang mampu mencegah kanker.
    Merebus atau mengukus brokoli dan menuangkan lelehan keju di atasnya dijamin bakal membuat kita kecanduan. Selain itu, kita juga bisa membuat brokoli sebagai snack dengan menggorengnya setelah dilumuri tepung. Yummy!
  • Bayam

    Ini sayuran favorit aku banget~ Di dalam bayam terdapat vitamin A, vitamin C, vitamin K, zat besi, magnesium, dan beberapa antioksidan. Gak heran kan kenapa popeye bisa jadi kuat banget.
    Selain dibuat sup atau direbus, makan keripik bayam juga bisa bantu kita lebih dekat sama sayur satu ini.
  • Buncis

    Berasal dari AmerikaTengah dan Selatan, sayuran hijau panjang dan gemuk ini banyak banget gunanya. Sayur yang banyak mengandung protein dan vitamin ini dapat menurunkan tekanan darah. Selain itu, juga mengandung banyak serat dan enzim yang bisa membantu menurunkan berat badan. Ditumis dengan daging sapi atau dipakai untuk menggulung daging ayam bakar pasti bikin ketagihan!
  • Wortel

    Sayuran berwarna orange kesukaan kelinci ini memang sudah terkenal banget dengan vitamin A yang bagus buat mata. Rasa wortel yang manis dan renyah membuat kita lebih mudah menikmatinya. Walau banyak juga yang gak sependapat dan gak suka sama baunya.
    Selain dibuat sup ataupun jus, bisa juga dibuat puding dan kue wortel yang merupakan hidangan tradisional Inggris.


    Nah, jadi tau kan manfaat-manfaatnya sayuran. Mulai sekarang ayo sobatan sama mereka!

Sumber : Gadis Magazine

Tugas Jurnal Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 3)

Ancaman dan Modus Kejahatan dalam Dunia Internet

Indri Noviyanti. 13110539.
Fildzah Zhafrina. 12110781.

Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Gunadarma
Depok, Indonesia
2014


ABSTRAK
Internet adalah sekumpulan jaringan komputer yang menyediakan akses untuk layanan telekomunikasi dan sumber daya informasi untuk jutaan pemakainya yang tersebar di seluruh dunia. Di dalam dunia internet juga dapat terjadi kejahatan yang sering disebut dengan cybercrime. Cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dan merugikan pihak lain. Terdapat berbagai jenis cybercrime dan diprediksi akan semakin meningkat dari waktu ke waktu, dan dari segi jumlah maupun kualitas juga akan meningkat. Di beberapa negara maju telah dikembangkan undang-undang khusus yang mengatur tentang cybercrime yang disebut dengan Cyberlaw. Didalam cyberlaw memuat regulasi-regulasi yang harus dipatuhi oleh para pengguna internet di negara bersangkutan, lengkap dengan perangkat hukum dan sanksi bagi para pelanggarnya.


Kata kunci : Ancaman, Kejahatan, Internet, Cybercrime.


PENDAHULUAN
Perkembangan Internet tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingnya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber (cybercrime). Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Contoh beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer khususnya di dalam dunia internet.

PEMBAHASAN
1.      Pengertian Internet
Internet (Inter-Network) adalah sebutan untuk sekumpulan jaringan komputer yang menghubungkan situs akademik, pemerintahan, komersial, organisasi, maupun perorangan. Internet menyediakan akses untuk layanan telekomunikasi dan sumber daya informasi untuk jutaan pemakainya yang tersebar di seluruh dunia. Layanan internet meliputi komunikasi langsung (email, chat), diskusi (Usenet News, email, milis), sumber daya informasi yang terdistribusi (World Wide Web, Gopher), remote login dan lalu lintas file (Telnet, FTP), dan aneka layanan lainnya.

2.      Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian komputer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Sementara itu Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dan merugikan pihak lain. Cybercrime  memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.
Jenis-jenis kejahatan dalam dunia internet terbagi menjadi beberapa versi. Salah satu versi ada yang menyebutkan bahwasanya kejahatan ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu dengan motif intelektual yang berarti kejahatan ini biasanya tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi, dan jenis yang kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpontensi menimbulkan kerugian.

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1.      Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.      Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.      Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.      Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.      Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.      Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.      Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.  Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.  Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
·         Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
·         Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
·         Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
·         Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

3.      Contoh kasus Cybercrime
Contoh kasus cybercrime, antara lain:
1.      Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
2.      Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
3.      Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.
4.      Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
5.      Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

4.      Penanggulangan Cybercrime
Cara penanggulangan cybercrime, antara lain:
1.      Mengamankan Sistem
Dengan membangun keamanan pada sistem dapat mempersempit atau menutup celah-celah unauthorized actions yang dapat merugikan nantinya. Pengamanan pada sistem pun dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet dan pengamananWeb Server.
2.      Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting dalam setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
·         Dengan melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
·         Peningkatan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standart.
·         Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penentuan perkara.
·         Meningkatkan kesadaran kepada warganegara mengenai cybercrime.
·         Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multirateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

PENUTUP                                               
Kesimpulan
Jenis-jenis cybercrime maupun kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana diprediksi akan semakin bertambah dari waktu ke waktu, tidak hanya dari segi jumlah maupun kualitas, tetapi juga modusnya. Di beberapa negara maju telah dikembangkan undang-undang khusus yang mengatur tentang cybercrime yang disebut dengan cyberlaw. Di dalam cyberlaw memuat regulasi-regulasi yang harus dipatuhi oleh para pengguna internet di negara bersangkutan, lengkap dengan perangkat hukum dan sanksi bagi para pelanggarnya. Namun demikian, tidak mudah untuk bisa menjerat secara hukum pelaku cybercrime. Karena dalam dunia internet tidak mengenal batasan negara, maka penerapan cyberlaw masih terkendala oleh hal tersebut. Sebagai contoh, seorang pelaku yang melakukan aksi kejahatan tetapi tidak berada di wilayah hukum negara yang bersangkutan.

DAFTAR PUSTAKA                             
[1]        Ali, Irhamni. 2011. “Kejahatan Terhadap Informasi (Cybercrime) dalam Konteks Perrpustakaan Digital”. Bogor.

[2]        Rahardjo, Budi. 21 Maret 2014. “Kasus Cybercrime di Indonesia”. http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html.

[3]        Ramadhani, Graifhan. 2003. “Modul Pengenalan Internet”.


[4]        Zahab, Balian. 21 Maret 2014. “Modus-modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi”.  https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/

Rabu, 26 Maret 2014

Tugas Jurnal Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 2)

Profesionalisme Seorang IT Profesional

Fildzah Zhafrina. 12110781.
Indri Noviyanti. 13110539.


Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Gunadarma
Depok, Indonesia
2014


ABSTRAK
Perkembangan zaman yang diiringi kemajuan teknologi, mendorong untuk senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Seseorang yang memiliki penguasaan dalam suatu profesi disebut profesional. Profesional di bidang Teknologi Informatika (TI) memiliki keahlian dan keterampilan yang memiliki ciri-ciri profesionalisme tersendiri dan seorang profesional harus menaati kode etik yang ada. IT profesional memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhormat. Maka, untuk menjadi seorang IT profesional harus dapat memegang jabatan yang di amanatkan.

Kata kunci : Profesi, Profesionalisme, IT, Profesional.




PENDAHULUAN
Kebutuhan manusia tentang Informatika semakin bertambah dengan berkembangnya era industri dan globalisasi informasi. Dalam era tersebut, Informasi semakin berharga dan penggunaan komputer untuk mendukung bidang yang lain semakin banyak. Hal ini mengakibatkan Informatika semakin berkembang pula setiap hari.
Informatika yang semakin berkembang sebagai ilmu maupun sebagai cakupan dalam membantu bidang lain, menyebabkan perkembangan kebutuhan akan spesialisasi yang akhirnya melahirkan kebutuhan akan tenaga profesional  untuk tingkat tertentu dalam bidang Informatika.
Teknologi Informatika telah memicu kecenderungan pergeseran bukan hanya dari profesionalisme kerja melainkan dalam dunia pendidikan, dari pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka.
 Ciri-ciri seorang profesional di bidang IT akan dijelaskan selanjutnya.

PEMBAHASAN
1.      Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.

2.      Pengertian Profesionalisme
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.

3.      Profesionalisme seorang IT
Ciri-ciri profesionalisme dibidang IT adalah sebagai berikut :
·      Mempunyai keterampilan yang tinggi dalam bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan dan melaksanakan tugasnya dibidang IT
·      Mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam bidang IT dalam manganalisis suatu masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
·      Mempunyai sikap orientasi kedepan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan IT yang terbentang dihadapannya.
·      Mempunyai sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain , namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya terutama didalam bidang IT.

4.      Profesionalisme pada Profesi Programmer
Seorang pekerja dibidang IT terutama programmer harus memiliki sikap tidak tergantung dengan orang lain, terbuka, mau menerima dengan hati yang lapang atas pekerjaanya, saat dikritik tentang pekerja tersebut maupun saat mendapat saran dari orang lain, bahkan dapat komplain dari klien karena ada program yang dibuatnya tidak jalan karena beberapa factor, misalkan program yang dibuat kena virus,error, dan lain-lain.
Memiliki pengetahuan yang tinggi dan handal di bidang IT , Seorang programer harus mempunyai modal yang cukup salah satunya menguasai bahasa pemprograman, sehingga dalam pembuatan program tersebut benar-benar terjamin kualitasnya dan juga tidak asal-asalan, sehiingga program tersebut dapat bermanfaat.
Menerapkan norma-norma yang berhubungan dengan IT yang telah diatur dalam kode etik, misalkan profesional atau developer dengan klien, antara para profesional dalam ruang lingkup itu sendiri, atau antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Contohnya salah satu bentuk hubungan seorang programer dengan klien atau pengguna jasa, misalnya pembuatan sebuah program aplikasi yang dibuatnya.
Seorang programmer tidak dapat membuat suatu program semaunya sendiri, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti : untuk apa program tersebut dibuat dan nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya.

5.      Kode Etik Profesional
Kode Etik menekankan agar software engineer (IT profesional) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhormat. Komitmen ini tercermin pada saat seorang software engineer melakukan kegiatannya dalam membangun software, mulai dari melakukan analisa, membuat spesifikasi, membuat design, melakukan coding, testing maupun pemeliharaan software. Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya.
Tidak ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada lima aktor yang perlu diperhatikan yaitu : Publik, Client, Perusahaan, Rekan Kerja, dan Diri Sendiri. Kode Etik tidak berdiri sendiri, perangkat hukum lainnya seperti kontrak kerja harus sama-sama dipenuhi.


PENUTUP
Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan bahwa dengan mengetahui kode etik dan ciri- ciri profesioanalisme pada bidang IT maka dapat membantu dalam menyelesaikan suatu masalah, baik yang mudah ataupun yang rumit. Dan sangat bermanfaat dalam dunia tekhnologi informasi untuk kepentingan bersama ataupun untuk diri sendiri. Untuk dapat menyelasaikan suatu masalah di butuhkan seseorang yang dapat menyelesaikan maka harus di pertimbangkan dari segi kode etik profesional tersebut.
Oleh karena itu, untuk menjadi seorang IT profesional harus dapat memegang jabatan yang di amanatkan, mematuhi peraturan yang telah disepakati, mematuhi kode etik profesional, dan perangkat hukum lainnya seperti kontrak kerja yang harus sama-sama dipenuhi.


DAFTAR PUSTAKA
[1]       Etika Enjiniring, Charles B. Fleddermann, Alih Bahasa Bob Sabran dkk, Penerbit Erlangga, 2004.
[2]        Habibie, Iqbal. 16 Maret 2014. “Etika & Profesi dalam Teknik Informatika”. http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30153/PENGERTIAN+ETIKA+b.doc.
[3]        Wahyono,Teguh, 2006,Etika Komputer dan Tanggung Jawab profesional di Bidang Teknologi Informasi, Penerbit ANDI Yogyakarta
[4]        Wikerestu. 18 Maret 2014. “Ciri Seorang Profesioanl di Bidang IT”. http://wikerestu.blogspot.com/2013/03/2-jelaskan-pengertian profesionalisme.html
[5]        Wikipedia. 18 Maret 2014. “Profesi”. http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi









Selasa, 25 Maret 2014

Ba-ba-ba-ba-ba-nana ba-ba-ba-ba-ba-nana banana-ah-ah~~

Aku lagi doyan banget sama pisang. Kalau pulang kuliah atau les, suka mampir ke toko buah dekat rumah buat beli pisang cavendish atau pisang raja. Kemudian karna lagi demen banget pisang itulah, aku searching-searching di google resep untuk kue-kue rasa pisang. Dan aku akhirnya membuat 2 jenis kue, resepnya nih :


Banana Cake Chocolate Chips

Bahan-bahannya :

350 gr pisang ambon matang (dihaluskan, bisa dengan sendok, garpu ataupun gelas)
200 gr tepung terigu
125 gr gula pasir
150 gr margarin
50 gr chocochips (atau sesuai selera)
1/2 sdt baking powder
4 butir telur

Cara membuatnya :

  1. Kocok margarin dengan dan gula dengan mixer sampai adonan lembut
  2. Masukkan telur satu persatu sambil terus di kocok
  3. tambahkan pisang yang telah di haluskan 
  4. masukkan tepung terigu dan BP sambil diayak, aduk rata.
  5. masukkan chocochips, aduk rata
  6. tuang adonan dalam loyang yang telah diolesi margarin dan tepung terigu
  7. panggang adonan dalam oven panas suhu 180 C selama 40 menit hingga matang
  8. Angkat dan diinginkan, potong sesuai selera
Inilah penampakan Banana Cake Chocochips


Untunglah kuenya jadinya enak :9 Adik-adikku juga membawanya sebagai bekal. Adikku yang males makan juga bilang kalo kuenya enak  :9 
Karna kuenya ludes dalam waktu sehari, besoknya aku bikin lagi~ kali ini cupcake!
Soalnya aku habis nonton drama Thailand, Suddenly It's Magic yang ada Mario Maurernya lho <3 Di film itu ceweknya jago banget bikin kue, ngelihat dia bikin cupcake aku jadi pengen ikutan :))

Banana Chocolate Cupcake 

Bahan-bahannya :

200 gram margarin 
120 gram gula pasir halus 
100 gram cooking chocolate, dicairkan 
4 butir telur 
150 gram pisang ambon, dihaluskan 
120 gram tepung terigu 
30 gram cokelat bubuk 
1/2 sendok teh baking powder

 Cara membuatnya :


  1. Kocok margarin dan gula pasir sampai lembut. Masukkan cooking chocolate, kocok rata. Tambahkan telur satu per satu sambil terus dikocok. 
  2. Setelah mengembang, masukkan pisang dan kocok kembali sampai tercampur. 
  3. Tambahkan ayakan tepung terigu, coklat bubuk, dan baking powder. Aduk rata. Masukkan dalam cetakkan yang telah dialas dengan papper cup.
  4. Oven sampai matang. 

Yang ini penampakan Banana Chocolate Cupcake
Kalau kue buatanku yang ini rasanya terlalu coklat banget, rasa pisangnya jadi kurang terasa. Soalnya sudah ada coklat bubuk pake lagi coklat batang. Hha.. Main ikutin resep aja sih... :p Tapi tetap enak lah~ 
Untuk krim di atasnya itu aku pake krim yang sudah ada, buatan tanteku untuk kue-kue pesanannya, terus aku taburi butiran gula warna-warni deh~
Sebenarnya kalau di tambahin krim lagi rasanya jadi enek banget, aku kasih krim pengen coba aja bikin cupcake pake krim kayak di film Thailand tadi. Tapi bentukin krimnya supaya bagus itu susah jugaa, gak semudah yang terlihat di film ^_^;

Selamat mencoba resepnya Guys~ Love Bananas :9

Selasa, 18 Maret 2014

Tugas Jurnal Etika dan Profesionalisme TSI (Pertemuan 1)

Etika Profesi Sebagai Seorang Programmer

Indri Noviyanti. 13110539.
Fildzah Zhafrina. 12110781.

Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Gunadarma
Depok, Indonesia
2014


ABSTRAK
Etika merupakan norma atau aturan yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia. Etika pada setiap profesi berbeda-beda. Profesi sebagai programmer komputer bertugas untuk membuat sebuah program melalui bantuan bahasa pemrograman yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan melalui perangkat lunak atau software. Maka, Etika yang berlaku sebagai seorang programmer adalah menaati kode etik yang diperbolehkan atau tidak pada saat proses pembuatan perangkat lunak atau software. Dan juga menaati aturan-aturan yang telah disepakati oleh programmer dan user.

Kata kunci : Etika, Profesi, Programmer.




PENDAHULUAN
Bagi pengguna (user), komputer dapat menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan kebutuhan para penggunanya. Komputer dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut karena adanya perpaduan antara perangkat keras dan perangkat lunak yang terintegrasi. Perangkat keras diproduksi oleh pabrik-pabrik manufaktur besar yang memiliki mekanisme dalam pengecekan produk-produk mereka. Namun, berbeda dengan perangkat lunak yang dapat diproduksi oleh siapa saja, mulai dari programmer amatir sampai dengan programmer professional. Beberapa prinsip etika harus dipenuhi oleh seorang programmer agar tidak merugikan orang lain termasuk user (perusahaan) dan sesama programmer. Kode etik profesi sebagai seorang programmer akan dijelaskan pada bab selanjutnya.

PEMBAHASAN
1.      Pengertian Etika
Mengutip kamus lengkap bahasa Indonesia (Gunawan, 2001:47), Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethes” berarti kesediaan jiwa akan kesusilaan, atau secara bebas dapat diartikan kumpulan dari peraturan-peraturan kesusilaan.
Menurut Haryanto (2006: 39), bahwa etika merupakan instrumen dalam masyarakat sebagai penuntun tindakan (perilaku) individu agar mampu menjalankan fungsi dengan baik dan dapat lebih bermoral.
Maka, dapat disimpulkan bahwa Etika merupakan norma atau aturan yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia. Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (positif). Sedangkan buruk adalah segala sesuatu yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.

2.      Profesi sebagai Programmer
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. 
Programmer Komputer adalah profesi yang bertugas untuk membuat sebuah program melalui bantuan bahasa pemrograman yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan melalui perangkat lunak atau software. Tugas inti dari seorang programmer sama seperti tugas sebuah program itu sendiri. Sebuah program itu didesain dan dikembangkan agar mampu membatu manusia sebagi pengguna (user) dalam mengatasi kegiatan kesehariannya. Jadi, tugas seorang programmer komputer adalah menolong manusia menyelesaikan kegiatan sehari-harinya dengan bantuan komputer.

Profesi seorang programmer dapat dikelompokkan menjadi beberapa bidang sebagai berikut:
1.      Programmer
Programmer adalah individu yang bertugas dalam hal rincian implementasi, pengemasan, dan modifikasi algoritma serta struktur data, dituliskan dalam sebuah bahasa pemrograman tertentu. Deskripsi Pekerjaan :
a)      Menulis program (coding) dengan menggunakan pemograman tertentu ( VB, VB.NET, Java ).
b)      Memahami konsep basis data.
c)      Mampu mengoperasikan aplikasi basis data.
d)     Melakukan pengujian terhadap aplikasi program.
e)      Melakukan analisis terhadap aplikasi program.
f)       Melakukan riset , desain, dokumentasi dan modifikasi aplikasi software.
g)      Melakukan analisis dan memperbaiki kerusakan (error ) pada software dengan tepat dan cara yang akurat.
h)      Menyediakan status laporan aplikasi yang diperlukan.
2.      Database Programmer
Programmer yang menguasai perancangan dan pemrograman database menggunakan Aplikasi Ms. Access dan Ms. Sql Server ATAU PL/SQL dan Oracle Form Developer 10g.
3.      Web Programmer
Programmer web yang menguasai pengembangan aplikasi web berbasis HTML dan ASP.Net atau aplikasi web berbasis HTML dan J2EE serta Struts Framework atau aplikasi web berbasis MySQL dan PHP.
4.      Multimedia Programmer
Programmer multimedia yang menguasai penggunaan teknologi dan pengembangan aplikasi berbasis multimedia.

5.      Embedded Programmer
Programmer yang menguasai arsitektur sistem mikroprosesor, interfacing dan pemrograman embedded.

3.      Etika pada Profesi Programmer
Berbeda dengan profesinya lainnya, programmer tidak ada undang-undang yang dibuat oleh negara ataupun badan khusus yang mengurusuhi peraturan programmer. Dari sisi peraturan biasanya tertulis dalam suatu surat diatas materai  jika bekerja di perusahaan dan selebihnya hanya dengan ucapan. Programmer juga harus menaati peraturan, tidak hanya membuat program yang diinginkan oleh user.
Peraturan tersebut antara lain :
·         Menaati peraturan yang sudah disepakati antara PT dengan programmer
·         Menjalankan semua prosedur yang telah dibuat oleh kedua belah pihak
·         Dapat bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan
·         Dapat mengatur pekerjaan jika multiple project
·         Dapat bekerja sama dalam team, dll.

Seorang programmer dalam melakukan pemrograman komputer membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari kode-kode etik ini berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional.
Kode etik untuk seorang programmer adalah sebagai berikut :
1.      Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.      Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.      Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.      Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
5.      Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
6.      Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7.      Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
8.      Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
9.      Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10.  Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11.  Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12.  Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13.  Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14.  Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

Pada umumnya, programmer harus mematuhi “Golden Rule”: Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Jika semua programmer mematuhi peraturan ini, maka tidak akan ada masalah.

PENUTUP
Kesimpulan
Setiap profesi pasti memiliki etika/ peraturan yang berbeda-beda. Pada profesi sebagai programmer tidak ada undang-undang khusus yang dibuat oleh negara atau badan yang terkait.  Oleh karena itu, untuk menjadi seorang programmer harus dapat memegang jabatan yang di amanatkan, mematuhi peraturan yang telah disepakati antara programmer dengan user (perusahaan), mematuhi kode etik dalam melakukan pemrograman komputer, dan kode etik antar sesama programmer.

DAFTAR PUSTAKA
[1]        Apriyani, Salbiah, Emy, dkk. “Etika Profesi Yang Berlaku Bagi Programmer Di Indonesia”. Yogyakarta.
[2]        Fiardhi, Ridho. 2013. “Etika Kerja Pegawai Dalam Pelayanan Konsumen di PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak”. Pontianak.
[3]        Habibie, Iqbal. 16 Maret 2014. “Etika & Profesi dalam Teknik Informatika”. http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30153/PENGERTIAN+ETIKA+b.doc.
[4]        Indrajit, Richardus Eko. 1999. “Etika dalam Dunia Komputer”.  Jakarta.

[5]        Miracleforus. 17 Maret 2014. “Etika profesi Seorang programmer”. http://miracleforus.wordpress.com/2013/04/28/etika-seorang-programmer/.







 

CHEER UP!! がんばって~ Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal