Oleh
:
Indri
Noviyanti. 13110539.
Fildzah
Zhafrina. 12110781.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal
17 April 2004 dengan target situs http://tnp.kpu.go.id, pelaku yang bernama
Dani Firmansyah merasakan adrenalinnya terangsang begitu cepat ketika mendengar
pernyataan Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah bahwa
sistem keamanan Situs KPU 99.99% aman dari serangan hacker. Maka pelaku pun
memulai serangannya ke situs KPU tersebut selama kurang lebih 5 hari hingga ia
pun berhasil men-deface tampilan situs KPU dengan mengganti nama-nama partai
peserta pemilu. Alur tindak kejahatannya di mulai dari “warnet warna” yang
berlokasi di Jogyakarta. Tersangka mencoba melakukan tes sistem security
kpu.go.id melalui XSS (Cross Site Scripting) dan Sistem SQL injection dengan
menggunakan IP Publik PT. Danareksa 202.158.10.***. Pada layer identifikasi
nampak keluar message risk dengan level low (ini artinya web site KPU tidak
dapat ditembus).
Pada 17 April 2004 jam 03.12.42 WIB,
tersangka mencoba lagi untuk menyerang server KPU dan berhasil menembus IP
(tnp.kpu.go,id) 203.130.***.*** serta berhasil update tabel nama partai pada pukul
11.24.16. sampai 11.34.27 WIB. Adapun teknik yang dipakai tersangka melalui
teknik spoofing (penyesatan) yaitu tersangka melakukan hacking dari IP
202.158.10.*** kemudian membuka IP proxy Anonimous (tanpa nama) Thailand
208.***.1. lalu masuk ke IP (tnp.kpu.go.id) 203.130.***.*** dan berhasil
merubah tampilan nama partai.
Setelah kejadian tersebut tim penyelididik Satuan Cyber Crime Krimsus Polda Metro Jaya yang di ketua oleh AKBP Pol Petrus R Golose mulai melakukan pengecekan atas log file server KPU. Tim penyelidik melakukan penyelidikan dengan cara membalik. “Bukan dari 208.***.1 (server di Thailand) untuk mengetahui apakah pelaku mengakses IP 208.***.1. atau tidak.
Setelah kejadian tersebut tim penyelididik Satuan Cyber Crime Krimsus Polda Metro Jaya yang di ketua oleh AKBP Pol Petrus R Golose mulai melakukan pengecekan atas log file server KPU. Tim penyelidik melakukan penyelidikan dengan cara membalik. “Bukan dari 208.***.1 (server di Thailand) untuk mengetahui apakah pelaku mengakses IP 208.***.1. atau tidak.
Tidak sengaja tim perburuan bertemu
dengan seseorang yang kenal dengan Dani di internet ketika sedang chatting.
Kemudian tim penyidik menemukan salah satu IP address di log KPU, ada yang
berasal dari PT. Danareksa. Lalu belakangan diketahui bahwa seseorang yang
diajak chatting dengan polisi untuk mencari informasi tentang Dani tersebut adalah
Fuad Nahdi yang memiliki asal daerah yang sama dengan Dani, dan merupakan admin
di Warna Warnet. “Jadi nickname-nya mengarah ke Dani dan IP addres-nya mengarah
ke tempat kerjanya Dani. Dari hasil investigasi, keluar surat perintah
penangkapan atas Dani Firmansyah yang berhasil dibekuk di kantornya di Jakarta.
Analisa Kasus
Meskipun
telah melakukan pemeriksaan secarta komprehensif, ternyata motif dari pelaku
pembobolan situs KPU belum juga secara gamblang terungkap. Ada beberapa orang
yang menyatakan bahwa dibalik pembobolan situs tersebut ada motif politis dari
pelaku ataupun pihak-pihak lain yang mungkin berada dibelakangnyaBerdasarkan
hasil pemeriksaan sementara, motif perbuatan tersangka semata-mata dilakukan
karena iseng belaka, selain itu, Dani juga tertantang untuk menjawab tantangan
teman-temannya dalam komunitas milis yang diikutinya.
Tak
adanya muatan-muatan politis di dalam aksi pembobolan situs KPU ini juga
diperkuat oleh pernyataan dari pihak Kapolda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya
Irjen Pol Makbul Padmanegara menegaskan bahwa memang tidak ada motif politik
tertentu dibalik aksi Dani dalam merusak website KPU. Tersangka hanya
tertantang untuk mencoba kemampuannya setelah mendengar pernyataan dari pejabat
di KPU. Dia ingin mengingatkan bahwa secanggihnya sistem teknologi itu pasti
masih bisa ditembus, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Makbul Padmanegara di
Mapolda.
Pernyataan
Kapolda Metro Jaya juga diperkuat oleh pernyataan pelaku sendiri. Dani mengaku
perbuatan merusak fasilitas Komisi Pemilihan Umum hanya sekadar iseng. Dia juga
ingin membuktikan bahwa sebenarnya sistem informasi KPU tidak aman dan sangat
mudah untuk ditembus.
Hukuman Berkaitan dengan Undang-undang
Berdasarkan
UU No. 36/199, apa yang dilakukan oleh Dani Firmansyah adalah jelas-jelas
merupakan perbuatan melawan hukum. Ada tiga pasal yang menjerat yaitu:
Dani
Firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang
melanggar pasal 22 huruf a, b, c, Pasal 38 dan Pasal 50 UU No 36 tahun 1999
tentang Telekomunikasi.
·
Pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,tidak
sah atau memanipulasi :
a. akses ke jaringan telekomunikasi;
dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan
atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi
khusus.
·
Pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi yang berbunyi
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan
fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggara telekomunikasi.” Internet
sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi.
·
pasal
50 UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi berbunyi “Barang siapa yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).”
Dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 November 2004 oleh
Jaksa Penuntut Umum Ramos Hutapea, akhirnya Dani Firmansyah dituntut hukuman
satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kesimpulan
Dari
pembahasan sebelumya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Tidak
ada motif politis dalam yang dilakukan oleh Dani Firmansyah dalam aksi
pembobolan situs KPU, melainkan semata-mata dilakukan karena iseng dan
membuktikan bahwa sistem informasi KPU tidak aman dan sangat mudah untuk
ditembus.
2. Berdasarkan
UU No. 36/199, apa yang dilakukan oleh Dani Firmansyah adalah jelas-jelas
merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dijerat Pasal 22 dan Pasal 38 UU
No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan diancam pidana penjara paling lama 6
tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Referensi
[1] Hamda,
Hanung Hisbullah. 20 April 2014. “ENERAPAN UU NO. 36 TAHUN 1999 TENTANG
TELEKOMUNIKASI DALAM KASUS CYBER CRIME DI INDONESIA (Studi Kasus Atas
Pembobolan Situs www.kpu.go.id)”. http://hanunghisbullahhamda.blogspot.com/2011/04/penerapan-uu-no-36-tahun-1999-tentang.html.
[2] Kumala,
Endah Ratna. 20 April 2014. “Studi Kasus Pelanggaran UU ITE”. http://zolovemo.blogspot.com/2013/02/studi-kasus-pelanggaran-uu-ite.html.
0 komentar on "Kasus UU No 36 Telekomunikasi (Pertemuan 7)"
Posting Komentar