Studi Kasus :
Pelantun Lagu Oplosan Terancam Hukuman 7 Tahun
Oleh
:
Fildzah
Zhafrina. 12110781.
Indri
Noviyanti. 13110539.
Kronologi Peristiwa
Eny
Sagita, penyanyi dangdut asal Nganjuk yang sukses mempopulerkan
lagu Oplosan kesandung persoalan hukum. Dia didakwa melakukan pelanggaran
hak cipta karena lagu tersebut ternyata bukan karya aslinya.
Kasus
ini, menurut kuasa
hukum Eny, Bambang Sukoco, sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Seorang
seniman asal Kediri bernama Nur Bayan mengajukan laporan pelanggaran hak cipta
ke Kepolisian Daerah Jawa Timur satu tahun lalu dengan terlapor Eny Sagita.
Penyanyi 28 tahun itu dituding menyerobot lagu Oplosan ciptaannya, baik
saat menyanyikan di panggung maupun menggandakan dalam bentuk cakram
padat. Oplosan diketahui berada di antara lagu-lagu Eny yang direkam
bersama grup Orkes Dangdut Sagita.
Dakwaan
yang disampaikan jaksa, menurut Bambang, sangat gampang untuk dibantah. Sebab,
hingga kini pihak Nur Bayan selaku pelapor juga belum bisa membuktikan bahwa
lagu tersebut adalah ciptaannya, atau setidaknya didaftarkan sebagai hasil
kreatifnya. Ini berarti siapa pun bebas menyanyikannya di atas panggung.
"Penyanyi lain juga banyak yang menyanyikan, sampai di televisi,"
kata Bambang. Namun
demikian, dia mengakui bahwa kliennya memang bukan pencipta lagu tersebut.
Analisa Kasus
Dikonfirmasi terkait kasus dugaan perampasan hak cipta yang
melibatkan dirinya, Eni Sagita menuturkan, dirinya merasa tidak bersalah sama
sekali. Pasalnya, dia tersebut hanya menyanyikan lagu berjudul Oplosan saat pentas
dalam acara ekspo tahun 2011 lalu. Dia mengelak telah dituduh merekam dan
menggandakan untuk dijual bebas. Yang dia lakukan sebagai artis penyanyi,
menyanyikan lagu-lagu karya orang lain seperti penyanyi-penyanyi lain.
Hanya, Eni mengakui, saat menyanyikan lagu Oplosan tersebut tidak minta ijin atau menyebutkan penciptanya. Masalahnya, sejak mulai menjadi penyanyi sekitar 1996, Eni tidak pernah minta ijin kepada pencipta lagu-lagu yang dia bawakan.
Hanya, Eni mengakui, saat menyanyikan lagu Oplosan tersebut tidak minta ijin atau menyebutkan penciptanya. Masalahnya, sejak mulai menjadi penyanyi sekitar 1996, Eni tidak pernah minta ijin kepada pencipta lagu-lagu yang dia bawakan.
Meskipun Nur Bayan belum bisa membuktikan bahwa lagu oplosan
tersebut adalah ciptaannya, namun jika terbukti bersalah Eny Sagita bisa
dijatuhi hukuman yang cukup berat. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Luchas Rohman
mengatakan, Eny dijerat dengan pasal pelanggaran hak cipta. Sesuai
Undang-Undang Hak Cipta, terdakwa bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh
tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar.
Hukuman Berkaitan dengan Undang-undang
Berdasarkan
UU No. 19/2002, jika terbukti bersalah apa
yang dilakukan oleh Eny Sagita
merupakan perbuatan pelanggaran
hak cipta.
Pada BAB II mengenai Lingkup Hak Cipta, bagian pertama :
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal
2 ayat (1) :
Hak Cipta merupakan hak eksklusif
bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
BAB VII mengenai Hak Terkait :
·
Pasal 49 ayat (1) :
Pelaku memiliki hak
eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar
pertunjukannya.
·
Pasal 49 ayat (2) :
Produser Rekaman Suara memiliki
hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau
rekaman bunyi.
Maka Pasal yang menjerat
yaitu pada BAB XIII mengenai Ketentuan Pidana:
·
Pasal 72
ayat (1) :
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan status Eni Sagita sebagai tersangka dan segera
dinaikkan sebagai terdakwa. Kendati demikian, kejaksaan tidak langsung menahan
tersangka dengan pertimbangan, yang bersangkutan memiliki anak
kecil. Tersangka berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan
barang bukti, dan dijamin oleh orang tuanya.
Kesimpulan
Dari
pembahasan sebelumya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.
Eny Sagita, penyanyi
dangdut asal Nganjuk yang sukses mempopulerkan lagu Oplosan kesandung
persoalan hukum. Dia didakwa melakukan pelanggaran hak cipta karena lagu
tersebut ternyata bukan karya aslinya
dan menyanyikan lagu tanpa mendapat ijin
dari penciptanya
2. Eny tidak pernah minta ijin kepada pencipta lagu-lagu yang dia
bawakan. Karena memang ia tidak tahu, kalau harus
ijin atau menyebutkan nama penciptanya. Kebanyakan
warga Indonesia tidak mengetahui sepenuhnya apa saja lingkup hukum mengenai Hak
Cipta.
3. Dari kasus di atas sang pencipta lagu Nur Bayan, belum
bisa membuktikan bahwa lagu oplosan tersebut adalah ciptaannya. Karena kurang
tahunya para pencipta bahwa karyanya dapat di daftarkan HAKI di Depkumham
sehingga dapat terlindungi.
4. Berdasarkan
UU No. 19/2002, apa yang dilakukan
oleh Eny Sagita adalah merupakan
perbuatan pelanggaran Hak Cipta
dan dapat dijerat Pasal 72 ayat 1
dan diancam pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Referensi
[1] Tempo. 21
Januari 2014. “Pelantun Lagu Oplosan Terancam Hukuman 7 Tahun”.
http://www.tempo.co/read/news/2014/01/21/219547028/Pelantun-Lagu-Oplosan-Terancam-Hukuman-7-Tahun.
[2] Anjukzone.
28 April 2014. “Nyanyi Oplosan
Eni Sagita Terancam 7 Tahun Penjara”. http://www.anjukzone.com/index.php/hukum/1599-nyanyi-oplosan-eni-sagita-terancam-7-tahun-penjara.
0 komentar on "Kasus UU No 19 Hak Cipta (Pertemuan 6)"
Posting Komentar