Minggu, 27 April 2014

Kasus Cyberlaw (Pertemuan 5)

Diposting oleh Fildzah Zhafrina di 21.01
Studi Kasus : Perbandingan Kasus Hacking di Indonesia dan Singapura

Oleh :
Indri Noviyanti. 13110539.
Fildzah Zhafrina. 12110781.


Kasus Hacking di Indonesia
Pada tanggal 09 dan 10 Januari 2013 lalu, Wildan Yani Ashari berhasil melumpuhkan situs presiden Susilo Bambang Yudhoyono, http://www.presidensby.info. Wildan merupakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan. Pekerjaan Wildan sehari-hari adalah sebagai penjaga sekaligus teknisi di Warnet CV Surya Infotama milik Adi Kurniawan, saudara sepupunya.
Dari aksinya tersebut, Wildan berhasil mengubah tampilan laman www.presidensby.info dengan tampilan Jemberhacker Team dan membuat situs tidak bisa diakses selama 2 jam. Namun, tidak membutuhkan waktu yang lama, akhirnya sang pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian. Wildan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Jaksa menilai pemuda yang meretas situs http://www.presidensby.info itu telah melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Ada dua hal yang meringkan tuntutan bagi Wildan. Pertama, Wildan tidak pernah dihukum atau dipenjara dan Kedua, ada permintaan saksi dari Mabes Polri bahwa Wildan sangat berbakat dan perlu diarahkan agar bisa menggunakan keahliannya dengan baik dan berguna. Pada akhirnya, Jaksa penuntut umum menuntut Wildan dengan hukuman selama 10 bulan penjara. Wildan juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 250 ribu subsidier satu bulan penjara.

Kasus Hacking di Singapore
Dua hacker Singapura diciduk sebagai pelaku hacking terhadap situs resmi milik Istana. Kedua terdakwa diidentifikasi beberapa hari setelah administrator laman Istana melapor ke polisi. Dua orang terduga ini ditangkap pada Kamis (28 November 2013), dan diadili Jumat (29 November 2013). Dua orang yang tersebut adalah Melvin Teo, seorang siswa ITE berusia 17 tahun, dan Delson Moo, pria berusia 42 tahun. Teo dituduh memodifikasi isi server itu pada pukul 12.33 waktu setempat. Sedang Moo diduga melakukan tindakan serupa pada pukul 12.34. Keduanya dituduh melakukan tindakan itu dua kali pada 8 November 2013.
Berdasarkan peraturan tentang penyalahgunaan komputer dan keamanan cyber negara itu, terdakwa terbukti modifikasi bahan komputer secara tidak sah dan dijerat pasal 5 (1) Penyalahgunaan Komputer dan Cybersecurity Act Bab 50A.

Computer Misuse and Cybersecurity Act (CHAPTER 50A)
An Act to make provision for securing computer material against unauthorised access or modification, to require or authorise the taking of measures to ensure cybersecurity, and for matters related thereto.
(5)  For the purposes of this Act, access of any kind by any person to any program or data held in a computer is unauthorised or done without authority if —
(a)  he is not himself entitled to control access of the kind in question to the program or data; and
(b)  he does not have consent to access by him of the kind in question to the program or data from any person who is so entitled.

Berdasarkan undang-undang ini , hukuman maksimalnya adalah denda sebesar $ 10.000 hukuman penjara 3 tahun, atau keduanya.

Analisa Kasus
Berdasarkan kasus hacking yang telah disebutkan diatas, baik kasus hacking yang terjadi di Indonesia maupun Singapura, keduanya memiliki persamaan yaitu pelaku melakukan akses ke situs pemerintahan. Di Indonesia, berdasarkan cyberlaw yang berlaku, pelaku mendapatkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan/atau denda sebanyak 600 juta rupiah. Sedangkan di Singapura, berdasarkan cyberlaw yang berlaku, pelaku mendapatkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar $10.000. Dapat terlihat jelas bahwa hukuman bagi pelaku hacking berdasarkan cyberlaw di Indonesia lebih berat dibandingkan dengan cyberlaw di Singapura.

Kesimpulan
Dari pembahasan sebelumya, dapat diambil kesimpulan bahwa setiap negara memiliki cyberlaw dan dalam kasus hacking yang telah dibahas sebelumnya, hukuman bagi pelaku berdasarkan cyberlaw di Indonesia lebih berat dibandingkan dengan cyberlaw di Singapura.

Referensi
 [1]       AGC Singapore. 26 April 2014. “Computer Misuse and Cybersecurity Act (CHAPTER 50A)”. http://statutes.agc.gov.sg/aol/search/display/view.w3p;page=0;query=DocId:8a3534de-991c-4e0e-88c5-4ffa712e72af%20%20Status:inforce%20Depth:0;rec=0.
[2]        Majalah ICT. 26 April 2014. “Wildan Peretas Situs SBY Dihukum 6 Bulan”. http://majalahict.com/berita-1661-wildan-peretas-situs-sby-dihukum-6-bulan.html.
[3]        Nouval, Alvin. 26 April 2014. “Singapura tangkap lagi 2 hacker yang kacaukan situs negara”. http://www.merdeka.com/teknologi/singapura-tangkap-lagi-2-hacker-yang-kacaukan-situs-negara.html.
[4]        The Real Singapore. 26 April 2014. “Police Arrest Two Singaporeans In Connection With Istana Website Hack”. http://therealsingapore.com/content/police-arrest-two-singaporeans-connection-istana-website-hack.
[5]        UNS. 26 April 2014. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”. http://arsip.uns.ac.id/unduh/UU-ITE.pdf.



0 komentar on "Kasus Cyberlaw (Pertemuan 5)"

Minggu, 27 April 2014

Kasus Cyberlaw (Pertemuan 5)

Studi Kasus : Perbandingan Kasus Hacking di Indonesia dan Singapura

Oleh :
Indri Noviyanti. 13110539.
Fildzah Zhafrina. 12110781.


Kasus Hacking di Indonesia
Pada tanggal 09 dan 10 Januari 2013 lalu, Wildan Yani Ashari berhasil melumpuhkan situs presiden Susilo Bambang Yudhoyono, http://www.presidensby.info. Wildan merupakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan. Pekerjaan Wildan sehari-hari adalah sebagai penjaga sekaligus teknisi di Warnet CV Surya Infotama milik Adi Kurniawan, saudara sepupunya.
Dari aksinya tersebut, Wildan berhasil mengubah tampilan laman www.presidensby.info dengan tampilan Jemberhacker Team dan membuat situs tidak bisa diakses selama 2 jam. Namun, tidak membutuhkan waktu yang lama, akhirnya sang pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian. Wildan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Jaksa menilai pemuda yang meretas situs http://www.presidensby.info itu telah melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Ada dua hal yang meringkan tuntutan bagi Wildan. Pertama, Wildan tidak pernah dihukum atau dipenjara dan Kedua, ada permintaan saksi dari Mabes Polri bahwa Wildan sangat berbakat dan perlu diarahkan agar bisa menggunakan keahliannya dengan baik dan berguna. Pada akhirnya, Jaksa penuntut umum menuntut Wildan dengan hukuman selama 10 bulan penjara. Wildan juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 250 ribu subsidier satu bulan penjara.

Kasus Hacking di Singapore
Dua hacker Singapura diciduk sebagai pelaku hacking terhadap situs resmi milik Istana. Kedua terdakwa diidentifikasi beberapa hari setelah administrator laman Istana melapor ke polisi. Dua orang terduga ini ditangkap pada Kamis (28 November 2013), dan diadili Jumat (29 November 2013). Dua orang yang tersebut adalah Melvin Teo, seorang siswa ITE berusia 17 tahun, dan Delson Moo, pria berusia 42 tahun. Teo dituduh memodifikasi isi server itu pada pukul 12.33 waktu setempat. Sedang Moo diduga melakukan tindakan serupa pada pukul 12.34. Keduanya dituduh melakukan tindakan itu dua kali pada 8 November 2013.
Berdasarkan peraturan tentang penyalahgunaan komputer dan keamanan cyber negara itu, terdakwa terbukti modifikasi bahan komputer secara tidak sah dan dijerat pasal 5 (1) Penyalahgunaan Komputer dan Cybersecurity Act Bab 50A.

Computer Misuse and Cybersecurity Act (CHAPTER 50A)
An Act to make provision for securing computer material against unauthorised access or modification, to require or authorise the taking of measures to ensure cybersecurity, and for matters related thereto.
(5)  For the purposes of this Act, access of any kind by any person to any program or data held in a computer is unauthorised or done without authority if —
(a)  he is not himself entitled to control access of the kind in question to the program or data; and
(b)  he does not have consent to access by him of the kind in question to the program or data from any person who is so entitled.

Berdasarkan undang-undang ini , hukuman maksimalnya adalah denda sebesar $ 10.000 hukuman penjara 3 tahun, atau keduanya.

Analisa Kasus
Berdasarkan kasus hacking yang telah disebutkan diatas, baik kasus hacking yang terjadi di Indonesia maupun Singapura, keduanya memiliki persamaan yaitu pelaku melakukan akses ke situs pemerintahan. Di Indonesia, berdasarkan cyberlaw yang berlaku, pelaku mendapatkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan/atau denda sebanyak 600 juta rupiah. Sedangkan di Singapura, berdasarkan cyberlaw yang berlaku, pelaku mendapatkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar $10.000. Dapat terlihat jelas bahwa hukuman bagi pelaku hacking berdasarkan cyberlaw di Indonesia lebih berat dibandingkan dengan cyberlaw di Singapura.

Kesimpulan
Dari pembahasan sebelumya, dapat diambil kesimpulan bahwa setiap negara memiliki cyberlaw dan dalam kasus hacking yang telah dibahas sebelumnya, hukuman bagi pelaku berdasarkan cyberlaw di Indonesia lebih berat dibandingkan dengan cyberlaw di Singapura.

Referensi
 [1]       AGC Singapore. 26 April 2014. “Computer Misuse and Cybersecurity Act (CHAPTER 50A)”. http://statutes.agc.gov.sg/aol/search/display/view.w3p;page=0;query=DocId:8a3534de-991c-4e0e-88c5-4ffa712e72af%20%20Status:inforce%20Depth:0;rec=0.
[2]        Majalah ICT. 26 April 2014. “Wildan Peretas Situs SBY Dihukum 6 Bulan”. http://majalahict.com/berita-1661-wildan-peretas-situs-sby-dihukum-6-bulan.html.
[3]        Nouval, Alvin. 26 April 2014. “Singapura tangkap lagi 2 hacker yang kacaukan situs negara”. http://www.merdeka.com/teknologi/singapura-tangkap-lagi-2-hacker-yang-kacaukan-situs-negara.html.
[4]        The Real Singapore. 26 April 2014. “Police Arrest Two Singaporeans In Connection With Istana Website Hack”. http://therealsingapore.com/content/police-arrest-two-singaporeans-connection-istana-website-hack.
[5]        UNS. 26 April 2014. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”. http://arsip.uns.ac.id/unduh/UU-ITE.pdf.



0 komentar:

 

CHEER UP!! がんばって~ Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal