Studi Kasus : Perbandingan Kasus Hacking
di Indonesia dan Singapura
Oleh
:
Indri
Noviyanti. 13110539.
Fildzah
Zhafrina. 12110781.
Kasus Hacking di Indonesia
Pada
tanggal 09 dan 10 Januari 2013 lalu, Wildan Yani Ashari berhasil melumpuhkan
situs presiden Susilo Bambang Yudhoyono, http://www.presidensby.info.
Wildan merupakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011
jurusan teknik bangunan. Pekerjaan Wildan sehari-hari adalah sebagai penjaga
sekaligus teknisi di Warnet CV Surya Infotama milik Adi Kurniawan, saudara
sepupunya.
Dari
aksinya tersebut, Wildan berhasil mengubah tampilan
laman www.presidensby.info dengan tampilan Jemberhacker Team dan
membuat situs tidak bisa diakses selama 2 jam. Namun, tidak membutuhkan waktu
yang lama, akhirnya sang pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian. Wildan terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakses komputer dan atau
sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan. Jaksa menilai pemuda yang meretas situs
http://www.presidensby.info itu telah melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal
30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Pasal
30
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Pasal
46
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Ada
dua hal yang meringkan tuntutan bagi Wildan. Pertama, Wildan tidak pernah
dihukum atau dipenjara dan Kedua, ada permintaan saksi dari Mabes Polri bahwa
Wildan sangat berbakat dan perlu diarahkan agar bisa menggunakan keahliannya
dengan baik dan berguna. Pada akhirnya, Jaksa penuntut umum menuntut Wildan
dengan hukuman selama 10 bulan penjara. Wildan juga diwajibkan membayar denda
sebanyak Rp 250 ribu subsidier satu bulan penjara.
Kasus Hacking di Singapore
Dua
hacker Singapura diciduk sebagai pelaku hacking terhadap situs resmi milik
Istana. Kedua terdakwa diidentifikasi beberapa hari setelah administrator laman
Istana melapor ke polisi. Dua orang terduga ini ditangkap pada Kamis (28
November 2013), dan diadili Jumat (29 November 2013). Dua orang yang tersebut
adalah Melvin Teo, seorang siswa ITE berusia 17 tahun, dan Delson Moo, pria
berusia 42 tahun. Teo dituduh memodifikasi isi server itu pada pukul 12.33
waktu setempat. Sedang Moo diduga melakukan tindakan serupa pada pukul 12.34.
Keduanya dituduh melakukan tindakan itu dua kali pada 8 November 2013.
Berdasarkan
peraturan tentang penyalahgunaan komputer dan keamanan cyber negara itu,
terdakwa terbukti modifikasi bahan komputer secara tidak sah dan dijerat pasal
5 (1) Penyalahgunaan Komputer dan Cybersecurity Act Bab 50A.
Computer
Misuse and Cybersecurity Act (CHAPTER 50A)
An
Act to make provision for securing computer material against unauthorised
access or modification, to require or authorise the taking of measures to
ensure cybersecurity, and for matters related thereto.
(5) For
the purposes of this Act, access of any kind by any person to any program or
data held in a computer is unauthorised or done without authority if —
(a) he is not himself entitled to control access
of the kind in question to the program or data; and
(b) he does not have consent to access by him of
the kind in question to the program or data from any person who is so entitled.
Berdasarkan
undang-undang ini , hukuman maksimalnya adalah denda sebesar $ 10.000 hukuman
penjara 3 tahun, atau keduanya.
Analisa Kasus
Berdasarkan
kasus hacking yang telah disebutkan diatas, baik kasus hacking yang terjadi di
Indonesia maupun Singapura, keduanya memiliki persamaan yaitu pelaku melakukan akses
ke situs pemerintahan. Di Indonesia, berdasarkan cyberlaw yang berlaku, pelaku
mendapatkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan/atau denda sebanyak 600 juta
rupiah. Sedangkan di Singapura, berdasarkan cyberlaw yang berlaku, pelaku
mendapatkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar $10.000.
Dapat terlihat jelas bahwa hukuman bagi pelaku hacking berdasarkan cyberlaw di
Indonesia lebih berat dibandingkan dengan cyberlaw di Singapura.
Kesimpulan
Dari
pembahasan sebelumya, dapat diambil kesimpulan bahwa setiap negara memiliki
cyberlaw dan dalam kasus hacking yang telah dibahas sebelumnya, hukuman bagi
pelaku berdasarkan cyberlaw di Indonesia lebih berat dibandingkan dengan
cyberlaw di Singapura.
Referensi
[1] AGC Singapore. 26 April 2014. “Computer
Misuse and Cybersecurity Act (CHAPTER 50A)”. http://statutes.agc.gov.sg/aol/search/display/view.w3p;page=0;query=DocId:8a3534de-991c-4e0e-88c5-4ffa712e72af%20%20Status:inforce%20Depth:0;rec=0.
[2] Majalah
ICT. 26 April 2014. “Wildan Peretas Situs SBY Dihukum 6 Bulan”. http://majalahict.com/berita-1661-wildan-peretas-situs-sby-dihukum-6-bulan.html.
[3] Nouval,
Alvin. 26 April 2014. “Singapura tangkap lagi 2 hacker yang kacaukan situs
negara”. http://www.merdeka.com/teknologi/singapura-tangkap-lagi-2-hacker-yang-kacaukan-situs-negara.html.
[4] The
Real Singapore. 26 April 2014. “Police Arrest Two Singaporeans In Connection
With Istana Website Hack”. http://therealsingapore.com/content/police-arrest-two-singaporeans-connection-istana-website-hack.
[5] UNS.
26 April 2014. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik”. http://arsip.uns.ac.id/unduh/UU-ITE.pdf.
0 komentar on "Kasus Cyberlaw (Pertemuan 5)"
Posting Komentar